BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia melaporkan kondisi pertambangannya sebelum mulai melakukan proses produksi bijih emas dan tembaga dari pertambangan terbuka Grasberg.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) JeroWacik mengatakan PTFI harus meminta izin kepada Pemerintah jika ingin kembali memproduksi bijih emas dan tembaga di Grasberg. Hal itu dilakukan untuk menghindari kembali terjadinya insiden kecelakaan kerja di wilayah pertambangan.
“Untuk tambang yang di bawah tanah tidak boleh beroperasi, tetapi kalau yang tambang terbuka harus minta izin kepada Menteri ESDM. Dari situ nanti kami akan pertimbangkan apakah sudah boleh memproduksi dari tambang terbukanya,” katanya hari ini, Jumat (31/5/2013).
Wacik mengungkapkan hingga kini PTFI belum mengajukan pemberitahuan dan mengajukan izin mengenai beroperasinya tambang Grasberg. Meskipun sebenarnya Grasberg dan Big Gossan tidak saling berkaitan, karena Big Gossan merupakan fasilitas pelatihan tambang bawah tanah milik perusahaan.
Menurutnya, akan memberikan izin berproduksi kembali kepada PTFI jika memang telah dinyatakan aman. Apalagi, penghentian produksi dari tambang itu juga berdampak pada penerimaan negara dan pekerja yang terpaksa berhenti.
“Nanti kami lihat dulu lebih untuk untuk dibuka atau tetap ditutup. Karena kan itu berpengaruh kepada penerimaan negara dan banyak yang menganggur. Kami lihat mana yang lebih menguntungkan negara,” jelasnya.