BISNIS.COM, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproses 26 permohonan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) pada kuartal I tahun ini.
Dari jumlah itu, 13 di antaranya telah selesai serta 12 lainnya telah dilakukan analisis dan ditanggapi. Satu permohonan lainnya sedang proses analisis.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Djoni Rolindrawan mengatakan permohonan perubahan peraturan itu memang cukup sering dilakukan oleh pengurus. "Dalam setahun, dana pensiun bisa mengajukan sampai dua kali perubahan," kata Djoni kepada Bisnis, Jumat (24/5/2013).
Perubahan peraturan itu biasanya diajukan terkait dinamika dana pensiun seperti adanya penambahan atau pengurangan jumlah mitra pendiri.
Di samping itu, OJK juga menerima 94 pelaporan kepengurusan yang terdiri dari pelaporan penunjukkan pengurus yang telah lulus fit & proper test dan penunjukkan pengurus bagi dana pensiun yang tidak wajib mengikuti proses uji kepatutan itu.
DANA PENSIUN: OJK Proses 26 Permohonan Perubahan Peraturan
BISNIS.COM, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproses 26 permohonan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) pada kuartal I tahun ini. Dari jumlah itu, 13 di antaranya telah selesai serta 12 lainnya telah dilakukan analisis dan ditanggapi. Satu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
49 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Panen Dividen Juli 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
