BISNIS.COM, JAKARTA--Direktorat Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum akan meluncurkan sistem pengendalian rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada bulan Juni mendatang. Hingga sejauh ini sistem itu tengah dipersiapkan agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Basuki Hadimuljono mengungkapkan sudah saatnya melakukan pengendalian tata ruang.
"Kita libatkan masyarakat, laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh tim kita," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Dia menuturkan tim yang akan mengevaluasi terdiri atas para pakar seperti Bareskrim Polri, ahli hukum, ahli tata ruang dan ahli lingkungan hidup.
Walaupun hingga sejauh ini belum ada satupun rancangan detil tata ruang (RDTR) yang rampung, ia menegaskan dengan berpatokan pada RTRW yang sudah disahkan sudah dapat menunjuk pelanggaran pemanfaatan tata ruang yang terjadi di lapangan.
Basuki menjelaskan proses pengendalian tata ruang akan dimulai dengan laporang masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penataan ruang yang kemudian akan ditindaklanjuti secara hukum.
“Di pengadilan nanti belum tentu saya menang, dan saya tidak berpretensi seperti itu. Namun orang harus sadar, ketika dia melanggar tata ruang, ada urusan yang harus dia hadapi,” tegas Basuki. (ra)