BISNIS.COM, SEMARANG – Penyusunan Amdal Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2.000 Mega Watt (MW) di kabupaten Batang Jawa Tengah diharapkan selesai Oktober mendatang sebelum mulai pengerjaan pada 2014.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono mengatakan saat ini masih dalam tahap penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Draf pengajuan Amdal oleh PT Bhimasena Power Indonesia telah disetujui Pemprov Jateng ditindaklanjuti dengan penyusunan analisa.
“Penyusunan Amdal sudah di lakukan setelah draf disetujui, selain itu persiapan lainnya masih terkait dengan proses pembebasan lahan warga yang nantinya akan masuk dalam kawasan PLTU yang rencananya menggunakan area seluas 220 hektare (ha),” katanya, Sabtu (18/5/2013).
Pembebasan lahan itu, tuturnya, kini sudah mencapai 85% mencakup 187 ha meliputi lahan warga setempat yang telah dibayar serta diantaranya masih dalam proses penyelesaian pembayaran, sehingga masih membutuhkan kurang 40 ha sesuai yang di rencanakan.
Menurutnya, proses persiapan materi proyek PLTUditargetkan selesai pada Oktober sehingga ground breaking tetap berjalan sesuai rencana pada 2014, sejalan dengan pengembangan infrastruktur proyek strategis yang disusun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perekonomian.
Dalam pembangunan pembangkit listrik terbarukan senilai US$4 miliar itu, pemerintah pusat menggandeng pihak swasta asing dari Jepang J Power dengan investasi 34%, Itochu 30%, dan Adaro sebagai investor lokal dengan investasi 34% serta pelaksana tender PT Bimasena Power Indonesia (BPI).
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan pada Januari lalu telah membentuk tim terpadu untuk mengatasi hambatan proyek pembangkit yang akan dibangun di wilayah Desa Karanggeneng, Ujungnegoro dan Ponowareng, Kabupaten Batang.
Menurutnya, persoalan pembebasan lahan di kawasan tersebut tinggal sebagian kecil saja sehingga pemerintah optimistis pembangunan awal akan konsisten dimulai sesuai rencana, sementara finalisasi penyelesaian pembayaran pembebasan lahan harus selesai pada Oktober 2013.
Data pemerintah menyebutkan batas akhir 6 Oktober 2013 merupakan financial closing pada proyek yang di klaim bakal menjadi PLTU tersesar di kawasan Asia Tenggara itu.
“Pemerintah juga sudah meminta tim terpadu serta PT BPI selaku pengembang bersama dengan PT PLN (Persero) melakukan pendekatan sosial budaya ke masyarakat melalui CSR (Corporate Social Responsibility), menanggapi penolakan masyarakat Batang terhadap pembangunan PLTU tersebut,” ujarnya Jumat. (dot)