BISNIS.COM, JAKARTA-Investasi PT Chevron Pacific Indonesia berpotensi dikurangi oleh induk usahanya Chevron Corporation akibat kasus bioremediasi yang memunculkan ketidakpastian hukum dalam melaksanakan usahanya.
Hamid Batubara, Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia mengatakan investasi di dalam negeri tentu akan bermasalah setelah adanya penahanan terhadap salah seorang karyawan Chevron Bachtiar Abdul Fatah. Padahal, sebelumnya Bachtiar telah dinyatakan bebas melalui putusan Pengadilan Praperadilan.
“Chevron Corporation sangat prihatin dengan persoalan ini. Tentunya [investasi] akan bermasalah. Seluruh yang kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini,” katanya di Jakarta, Jumat (17/5).
Hamid mengungkapkan pihaknya akan terus berupaya melindungi seluruh karyawannya, termasuk Bachtiar dan tiga orang yang masih dijadikan tersangka. Hal itu dilakukan agar kinerja dan produksi Chevron tidak terganggu dan berdampak pada produksi minyak nasional.
Seperti diketahui, saat ini 40% produksi nasional berasal dari blok migas yang dioperatori Chevron. Tahun ini saja, perusahaan menganggarkan US$3 miliar dalam program kerja dan anggaran (work program & budgeting/WP&B) agar mampu memproduksi 320.000 barel per hari.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sendiri mengakui setidaknya Chevron menyumbangkan Rp400 miliar per hari. Kasus bioremediasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja Chevron dan berpengaruh pada produksi nasional.
Hamid sendiri meyakini Kementerian ESDM akan turun tangan menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, kasus itu dapat berdampak pada iklim investasi dan industri migas di dalam negeri dan pencapaian target lifting migas.
“Chevron sebenarnya ingin mencapai target dalam WP&B, tetapi dengan adanya kasus ini, tentu akan menjadi tantangan tersendiri. Kami ingin ini cepat selesai, sehingga capaian produksi dapat seperti semula,” ungkapnya.