BISNIS.COM, JAKARTA—Kalangan pengusaha membutuhkan kepastian hukum dalam merealisasikan penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Bahkan, menurut M. Aditya Warman, Head Industrial Relations Departement Human Capital Development Division PT Astra International Tbk, dipandang perlu untuk membangun awareness pemberi kerja untuk turut serta dalam memastikan petunjuk teknis jaminan sosial itu.
“Selain itu, membangun engagement pekerja pun sangat diperlukan untuk turut serta dalam memastikan juknis teknis bagi kepastian implementasi jaminan sosial nasional,” jelasnya dalam satu seminar, Senin (13/5/2013).
Aditya menuturkan sosialisasi dengan mengajak kerja sama antara pemberi kerja dan pekerja mengenai pentingnya jaminan sosial harus dilakukan, bukan hanya jalan sendiri-sendiri.
“Jika PT Jamsostek mau mengajak Apindo [asosiasi pengusaha indonesia] yang riil-riil saja, karena BPJS Ketenagakerjaan menyangkut pemberi kerja dan penerima kerja,” tuturnya.
Dia meyakini apabila pekerja membayar iuran jaminan sosial untuk BPJS Ketenagakerjaan maka kalangan pengusaha dipastikan juga akan ikut membayar iuran. (ra)