Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BIOREMEDIASI: Chevron Hentikan Sementara Operasi 3 Rig

BISNIS.COM, JAKARTA-PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau menghentikan sementara operasi 3 dari 11 rig (anjungan) minyak terkait kekhawatiran terulangnya kasus hukum atas proyek bioremediasi (pemulihan tanah tercemar minyak) perusahaan migas itu.

BISNIS.COM, JAKARTA-PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau menghentikan sementara operasi 3 dari 11 rig (anjungan) minyak terkait kekhawatiran terulangnya kasus hukum atas proyek bioremediasi (pemulihan tanah tercemar minyak) perusahaan migas itu.

Corporate Communication Manager CPI, Dony Indrawa, mengatakan penghentian operasional rig on shore itu  karena bekas-bekas limbah minyak dari pengeboran yang sudah dilakukan, tidak bisa dibersihkan.

Selama ini, limbah minyak di tanah sekitar rig dibersihkan dengan teknologi bioremediasi. Saat ini hal tersebut tidak bisa dilakukan karena proyek bioremediasi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada awal pekan lalu, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ricksy Prematuri dan 6 tahun penjara bagi Herlan bin Ompo. Keduanya adalah pimpinan perusahaan kontraktor Chevron dalam proyek bioremediasi.

Menurut Dony, selama ini Chevron berpegang pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 tahun 2001 dan production sharing contract (PSC) migas dalam operasinya di Indonesia.

Dalam proyek bioremediasi, Chevron berpegang pada Keputusan Menteri (Kepmen) LH Nomor 128 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999. Kemudian dalam proses pengadaan Chevron mengacu PTK 007 yang diterbitkan BP Migas (sekarang SKK Migas, red).

"Meski Chevron dan karyawan serta mitra kerja atau kontraktornya sudah mematuhi semua aturan itu, tetap saja dituduh bersalah oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta". (antara)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper