BISNIS.COM, JAKARTA-- Menteri Pertanian Suswono mengungkapkan, revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang saat ini masih berjalan diperkirakan siap ditandatangani pada Mei 2013.
"Revisi Permentan 26 Tahun 2007 terkait izin usaha perkebunan, khususnya sawit mudah-mudahan bulan ini sudah ditandatangani, terakhir dengan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sudah 'clear'," kata Suswono kepada Antara di Jakarta, Minggu (12/5/2013).
Revisi terhadap Permentan tersebut dilakukan guna mengantisipasi ancaman penguasaan investor asing, sehingga pemerintah berencana mengeluarkan pembatasan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan sawit.
Menurut Suswono, nantinya izin perkebunan sawit yang baru hanya memiliki HGU untuk lahan perkebunan sawit maksimal 100.000 hektare.
"Intinya mereka yang masih punya lahan 100.000 hektare lebih saat ini, ditunggu sampai HGU habis, baru pembatasan dilakukan, Insya Allah bulan ini bisa di tandatangani," katanya.
Menurut dia, aturan Permentan No 26 tersebut lebih ditekankan untuk menjaga agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) persentase kepemilikan modalnya tetap 51%.
"Ini untuk penekanan agar komposisi PMA dan PMDN harus 51%, tidak boleh 51 persen lebih penguasaan perusahaan di Perkebunan dikuasai asing," katanya.
Pembatasan HGU untuk sektor perkebunan seperti sawit sebesar 100.000 hektare lebih ditujukan untuk izin usaha baru.
"Tidak mungkin (pembatasan itu) diterapkan kepada perusahaan sawit yang saat ini sudah berproduksi dan memiliki lahan lebih dari 1 juta hektar, nantinya pada saat perpanjangan izinnya lahannya langsung berkurang drastis hanya maksimal 100.000 hektare," katanya.
Namun demikian, tambahnya, untuk perusahaan yang saat ini punya lahan 1 juta hektare, namun selama 3 tahun hanya 100.000 hektare saja yang dia kelola, sisanya dibiarkan saja, maka sisanya akan ditarik kembali ke negara. Budi Suyanto.(msb)