Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CHEVRON PACIFIC: SKK Migas Tangguhkan Cost Recovery Bioremediasi

BISNIS.COM, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menangguhkan cost recovery PT Chevron Pacific Indonesia yang terkait dengan program bioremediasi yang dilakukan perusahaan itu.

BISNIS.COM, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menangguhkan cost recovery PT Chevron Pacific Indonesia yang terkait dengan program bioremediasi yang dilakukan perusahaan itu.

Gde Pradnyana, Sekretaris SKK Migas, mengatakan cost recovery terkait dengan bioremediasi ditangguhkan karena ada persoalan hukum yang sedang dijalani. Nantinya, SKK Migas akan membuat keputusan lebih lanjut mengenai penggantian biaya itu setelah kasus hukum yang saat ini berjalan itu selesai, dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami tangguhkan hingga permasalahan hukum mengenai kasus bioremediasi selesai. Kami tidak ingin timbul masalah dikemudian hari,” katanya di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Gde mengungkapkan hingga saat ini sebenarnya SKK Migas belum menyetujui cost recovery sebesar US$9,9 juta yang diajukan Chevron, karena bioremediasi itu belum rampung dilaksanakan. Dalam kasus itu, proses hukum dilakukan pihak Kejaksaan Agung saat perusahaan masih melakukan program itu.

Menurutnya, perusahaan sebenarnya telah melaksanakan program bioremediasi sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku saat ini. Chevron, telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan disampaikan kepada SKK Migas untuk mendapatkan persetujuan.

Program bioremediasi itu sendiri telah dikembangkan Chevron sejak 1994 lalu dengan menghasilkan sejumlah bakteri pengurai untuk mengolah tanah bekas limbah. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup pun telah melakukan kajian dan penelitian mengenai bakteri pengurai tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus itu karyawan dan kontraktor KKKS yang memproduksi minyak terbesar di dalam negeri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi yang harusnya masuk ranah hukum perdata.

Dalam persidangan kasus bioremediasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, pada Jumat 19 April 2013 salah satu terdakwa Herland bin Ompo, menolak diperiksa oleh Majelis Hakim, karena Majelis Hakim dinilai tidak adil dalam memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi.

Herland memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih untuk mempertimbangkan haknya menghadirkan saksi yang meringankan. Hingga saat ini, terdakwa hanya diberi kesempatan menghadirkan tujuh saksi, yaitu empat saksi ahli dan tiga saksi fakta, dalam jangka waktu seminggu.

Sementara itu, jaksa penuntut umum telah menghadirkan sekitar 40 saksi dalam jangka waktu hampir 4 bulan sejak sidang dibuka pada 20 Desember 2012. (mfm)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper