BISNIS.COM, JAKARTA -- Pengamat Hukum Properti Erwin Kallo menilai aturan hunian berimbang merupakan aturan ideal, namun tidak tepat sasaran.
“Orang kaya dan orang miskin itu tidak bisa disatukan. Bukan karena orang kaya tidak mau tinggal bersama orang miskin, tapi karena tidak bisa bersama,” katanya dalam Diskusi Mekanisme Penentuan Nilai Perbandingan Proporsional Pemilik Rusun Vs One Man One Vote, Rabu (1/5/2013).
Seperti diketahui, dalam Permenpera No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang, diatur kewajiban pengembang membangun rumah sederhana dengan perbandingan 3:2:1 dalam satu hamparan.
Selain itu, pengembang juga terikat kewajiban untuk menyediakan 20% dari luas lantai rumah susun komersial yang dibangun untuk pembangunan rusun bagi kelas menengah ke bawah.
Sementara, jelas Erwin, masyarakat miskin malah menjual rumah yang dibeli secara subsidi dengan harga jual yang lebih mahal. Contohnya, katanya, rumah sederhana di BSD City.
“Lagi pula tidak ada aturan yang melarang mereka untuk menjual rumah itu kembali. Pemulung itu hidupnya memang dekat sampah, tapi rumah mereka di daerah besar-besar,” tuturnya.