Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PU Imbau Pemda Mempercepat Penerbitan Perda Bangunan Gedung

BISNIS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum mendukung penerapan greeen building sebagai bentuk bangunan berkelanjutan di daerah. Dukungan PU itu nampak dalam upaya mempercepat penerbitan Peraturan Daerah Bangunan Gedung (Perda BG) yang mengatur

BISNIS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum mendukung penerapan greeen building sebagai bentuk bangunan berkelanjutan di daerah. Dukungan PU itu nampak dalam upaya mempercepat penerbitan Peraturan Daerah Bangunan Gedung (Perda BG) yang mengatur bangunan berkelanjutan.


Direktur Jenderal Cipta Karya Imam Ernawi menjelaskan selain kehadiran perda, PU juga mendorong pemerintah daerah untuk memberi contoh green building di gedung-gedung pemerintahan, pengembangan kapasitas pelaku, pengawasan, dan mengeluarkan regulasi.

Menurutnya, pemerintah menargetkan pada 2013 sudah terdapat 50% dari 497 kabupaten/kota sudah menerbitkan perda tersebut. Saat ini baru 23,89% sudah memiliki, sisanya pada 2015 semuanya diharapkan sudah menerbitkan.

“Kabupaten/kota sudah banyak yang memiliki konsep green building, namun belum jadi perda. Kami akan mempercepatnya dengan intervensi pemerintah provinsi dan pusat. Ini memang target yang berat,” ujar Imam dalam siaran pers yang diterima Bisnis Rabu (1/5/2013).

Dia mengungkapkan Kementerian PU juga memberikan percontohan green building pada bangunan gedung pemerintah. Saat ini gedung Kementerian PU yang baru sudah menerapkannya dan telah mendapatkan sertifikat Platinum dari GBCI. Gedung pemerintah yang lainnya, lanjut Imam, akan didorong untuk menerapkannya.

Dia menjelaskan gedung Kementerian PU memiliki indeks konsumsi energi 155kWh/m2.th, Estimasi penghematan energi sebesar 95 kWh/m.th (menghemat 35%), menghemat karbon 1.650 ton/tahun. Gedung PU juga mampu menghemat konsumsi air 83% saat musim hujan dan 61% saat musim kemarau.

Imam mengungkapkan dukungan pemerintah lainnya ialah mengembangkan kapasitas para pelaku bangunan gedung, menyangkut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), pendataan, dan Pengkaji Teknis atau Aksesor.

“Saat ini baru ada 5 kabupaten/kota yang menerapkan SLF, dan 10 kabupaten/kota baru memiliki TABG,” ungkap Imam.

Dia menegaskan pemerintah juga akan melakukan pengawasan teknis dan memberikan penghargaan kepada pihak yang telah menerapkan green building dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bentuk yang lain.

Pemerintah melalui Kementerian PU akan mengeluarkan regulasi tentang pedoman teknis bangunan hijau ini yang tertuang dalam peraturan Menteri PU.

“Tahun ini ditargetkan Permen PU yang mengatur bangunan hijau sudah ada. Permen PU ini sebenarnya adalah penjabaran dari pedoman pembangunan bangunan gedung atau Building Code yang sudah disusun sejak 2006, namun isinya masih terlalu luas,” jelas Imam.

Ketua Green Building Council Indonesia (GBCI) Naning Adiwoso menjelaskan hingga saat ini baru ada sekitar 8 bangunan yang menerapkan green building di Indonesia. Lima diantaranya adalah bangunan baru, yaitu gedung Kementerian PU, Institut Teknologi & Science Bandung Deltamas, Perkantoran Dahana Subang, Kampus Prasetya Mulya, dan Kuningan Tower.

Sementara tiga bangunan lainnya adalah bangunan lama yang kemudian direvitalisasi dengan green building, yaitu Grand Indonesia-BCA Tower, Sampoerna Strategic Square, dan German Centre BSD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper