Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA BBM: Baru Dinaikkan Setelah APBN-P 2013 Ditetapkan

BISNIS.COM, JAKARTA-Rencana penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum pasti direalisasi awal Mei ini menyusul pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa harga BBM baru akan dinaikkan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

BISNIS.COM, JAKARTA-Rencana penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum pasti direalisasi awal Mei ini menyusul pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa harga BBM baru akan dinaikkan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 disetujui oleh DPR.

"Jika ada kenaikan harga BBM, maka program kompensasi harus siap. Dananya juga sudah tersedia. Karenanya, kami berharap APBNP segera selesai Mei ini," katanya saat berpidato dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Menurut Presiden, penetapan APBN Perubahan diperlukan karena menyangkut alokasi dana kompensasi yang perlu disediakan bersamaan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi. "Begitu dana kompensasinya sudah siap, maka bisa langsung (diterapkan kenaikan harga BBM). Tidak boleh ada gap".

SBY, "Jika DPR sepakat Mei ini berarti dana sudah siap. Kalau sudah siap, maka kenaikan akan segera diberlakukan," tuturnya.

Dia menjelaskan pemerintah sudah menyiapkan bentuk-bentuk pemberian kompensasi atas kenaikan harga BBM bersubsidi untuk disampaikan ke DPR.
Kompensasi yang disiapkan antara lain transfer dana tunai melalui bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), penyaluran beras bersubsidi, beasiswa dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, juga akan ada bantuan kepada masyarakat yang dikeluarkan melalui kementerian dan pemerintah daerah. "Di samping bantuan pasar murah oleh BUMN dan swasta".

Menurut dia, besaran kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan ketersediaan dana pemerintah. "Lihat kantong. Berapa dana yang ada di APBN," ujarnya.
Namun Presiden tidak menjelaskan besar kenaikan harga BBM bersubsidi.

Ia hanya mengatakan,"Kenaikannya akan dilakukan secara terbatas dan terukur. Tidak naik sampai harga keekonomian, karena saya tahu UU dan putusan MK. Jika ada kenaikan, maka harus terbatas dan terukur."

Nilai total subsidi dalam APBN yang ditetapkan tahun 2012 sebesar Rp317 triliun dan Rp193,8 triliun di antaranya untuk subsidi BBM.
Jika tidak dikendalikan maka total subsidi akan membengkak menjadi Rp446,8 triliun, Rp297,7 triliun untuk BBM.

"Bayangkan saja dengan belanja Rp1.500 triliun, belanja subsidi mencapai Rp446,8 triliun, maka defisit Rp353 triliun atau setara 3,8 persen PDB dan ini melanggar UU, selain APBN menjadi tidak aman," tuturnya. (antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper