BISNIS.COM, JAKARTA—Sejumlah negara di Asean kembali merundingkan kesepakatan bersama untuk mewujudkan komitmen peningkatan perlindungan pekerja migran yang bekerja di kawasan ini.
Perundingan itu dilakukan dalam Pertemuan ke-8 Tim Perumus-Komite Asean untuk Implementasi Deklarasi Asean tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran pada 29-30 April 2013.
Menurut Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfi, pertemuan itu merupakan Komite Asean yang dikhususkan menangani masalah perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran.
“Persoalan pekerja migran di tingkat regional semakin kompleks, sehingga melalui pertemuan itu diharapkan perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran dapat terwujud,” ujarnya, Senin (29/4/2013).
Dia menjelaskan pertemuan kali ini memasuki tahap yang cukup krusial dan strategis, mengingat akan membahas ulang dan menegosiasikan elemen yang akan tercakup dalam instrumen perlindungan.
Luthfi menjelaskan semua negara Asean memiliki keinginan dan harapan yang sama terhadap pengembangan instrumen perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran dan keluarganya.
Pertemuan drafting team ini akan dilanjutkan pada pertemuan Komite Asean untuk tenaga kerja migran di Brunei Darussalam pada 7-8 Mei 2013. (ra)