BISNIS.COM, JAKARTA—Proyek proyek jalan layang nontol (JLNT) Kampung Melayu – Tanah Abang dihentikan sementara, karena menunggu alokasi APBD DKI Jakarta.
Direktur Utama PT Istaka Karya Kasman Muhammad mengakui proyek itu terhenti karena menunggu alokasi dana melalui APBD perubahan. Selain itu juga karena pihaknya harus melakukan desain ulang untuk menghindari jalur pipa yang tertanam di jalan.
“Sejak awal Januari belum dibayar, saya tidak ingat persis angkanya. Tinggal sedikit aja selesai tapi tergantung pemerintah DKI," ujarnya ketika dihubungi Bisnis hari ini, Rabu (24/4/2013)
Menurutnya pengerjaan JLNT itu seharusnya dapat selesai pada Maret kemarin namun karena perlu desain ulang dan masalah pendanaan. Redesain dilakukan karena pertimbangan utilitas agar proyek tidak mengganggu fasilitas umum lainnya. Sejauh ini desain ulang sudah selesai hanya tinggal menunggu pekerjaan lanjutan. “Akhir Juni tahun ini bisa rampung seluruhnya, kita ikuti saja proses di pemerintah DKI,” ungkapnya.
Seperti diketahui, proyek JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang sepanjang 2,7 kilometer dibagi dalam tiga paket yakni paket Casablanca, paket Prof. Dr. Satrio, dan paket Mas Mansyur den. Ketiga paket itu dikerjakan perusahaan karya BUMN masing masing oleh PT Nindya Karya, PT Wijaya Karya Tbk dan PT Istaka Karya dikerjakan dengan anggaran Rp737 miliar.
Istaka Karya masih punya tagihan kepada Pemprov DKI sebesar Rp24 miliar, PT Wijaya Karya Tbk sudah menyelesaikan bagiannya dan tidak mempunyai tagihan kepada DKI, justru memberikan penghematan Rp53 miliar. Sedangkan pembayaran kewajiban Pemprov kepada PT Nindya Karya belum tuntas karena masih ada tagihan Rp500 juta.
Terpisah, Gubernur DKI Joko Widodo menjelaskan JLNT merupakan proyek multiyears tahun jamak 2011-2012 dengan mendapatkan persetujuan DPRD DKI. Kalau proyek akan dilanjutkan otomatis juga harus minta persetujuan kalangan dewan agar tidak melanggar peraturan. “Kalau diteruskan pertanyannya disetujui desan tidak? Kita harus hati-hati,” katanya.
Audit sangat dibutuhkan oleh Pemprov DKI untuk menunjukkan asas transparansi penggunaan anggaran. Apabila hasil audit benar dan meyakinkan ditemukan unsut indikasi korupsi maka BPK atau BPKP diminta segera melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).