Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PIPA GAS KODECO 7 Km di Bawah Laut Segera Direlokasi

BISNIS.COM, SURABAYA--Relokasi pipa gas eks PT Kodeco Energi Co. Ltd sepanjang 7 km di bawah alur pelayaran barat Surabaya (APBS) saat ini masih menunggu penetapan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

BISNIS.COM, SURABAYA--Relokasi pipa gas eks PT Kodeco Energi Co. Ltd sepanjang 7 km di bawah alur pelayaran barat Surabaya (APBS) saat ini masih menunggu penetapan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III Djarwo Surjanto mengatakan telah disepakati secara nasional bahwa pipa gas harus dipindah dari alur pelayaran barat Surabaya. Tetapi untuk pelaksanaannya harus menunggu penetapan dari SKK Migas.

"Jadi sekarang dalam proses penetapan putusan akhir dari SKK Migas. Kami mendengar proyek relokasi pipa diretender. Kami harapkan itu semua tidak mengganggu program kita yang segera mengeruk Teluk Lamong. Jadi begitu Terminal Teluk Lamong selesai, alurnya juga sudah selesai," ujar Djarwo, seusai peresmian gedung baru Koperasi Pelindo III, Selasa (23/4/2013).

Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III Edi Priyanto menjelasakan pihaknya telah menunggu proses tender pemindahan pipa gas yang dilakukan pihak Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) sejak 2012.

"Pipa gas itu merupakan peninggalan Kodeco Energi yang dipasang sejak 2008," ujarnya.

Dia menilai pemasangan pipa gas di bawah alur pelayaran melanggar ketentuan Organisasi Maritim Internasional (IMO) karena membahayakan keselamatan kapal.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan saat ini porses lelang proyek pendalaman dan pengerukan APBS telah memasuki tahap evaluasi teknis.

Pelindo III merupakan calon tunggal dalam lelang proyek APBS setelah PT Pelabuhan Jawa Timur tidak lolos pada tahap selanjutnya. "Proses lelang APBS masuki tahap evaluasi teknis," ujarnya.

Dia juga menyatakan Pelindo III diberikan hak right to match yaitu hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawaran terbaik sesuai penilaian dalam proses lelang.

Hak right to match diberikan oleh Menhub pada September 2012 karena Pelindo III sebagai badan usaha pemrakarsa pada pengembangan dan pengelolaan APBS.

Menurutnya proyek pembangunan dan pengembangan APBS terdiri dari dua pekerjaan utama. Pekerjaan pertama antara peningkatan alur eksisting menjadi -14 LWS dan membuat alur baru sepanjang 1,35 mil laut.

Alur lama, tuturnya, akan tetap digunakan dan akan dilebarkan dari 100 meter menjadi 150 meter sepanjang 9,93 mil laut. Dia juga menambahkan akan dilakukan pemasangan peralatan keselamatan pelayaran navigasi (mooring buoy) sebanyak 20 unit.

Kedua adalah tahap pengelolaan alur, imbuhnya, meliputi pemeliharaan alur dengan estimasi volume 2 juta m3 per tahun dan penambahan peralatan navigasi serta pemungutan jasa alur (channel fee). Foto: Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper