BISNIS.COM, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak menyatakan telah menuntaskan 151 laporan terkait pelanggaran perpajakan yang melibatkan pegawai internal maupun wajib pajak sepanjang 2012.
Nina Nur Aini, Kepala Subdit Kepatuhan DJP, mengemukakan penuntasan 150 laporan tersebut merupakan realisasi penguatan birokrasi perpajakan yang didukung dengan skema Whistle Blowing System untuk memperkuat pengawasan internal.
"Untuk mengefektifkan pengawasan, setiap laporan harus ditangani secara konsisten, dengan tetap mengandalkan tindak pidana fiskal pada pegawai [DJP]," ujarnya di Gedung DJP, Jum'at (19/4/2013).
Berdasarkan data DJP Kemenkeu, secara keseluruhan pada 2012 jumlah laporan yang masuk sebanyak 205 kasus indikasi pelanggaran perpajakan yang didominasi penyalahgunaan wewenang dan kode etik pegawai pajak.
Aini menuturkan, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman 54 laporan yang belum bisa dituntaskan dengan pengumpulan data-data terkait pelanggaran yang terindikasi dilakukan pegawai pajak maupun wajib pajak.
"Sisa kasus yang lain [54 laporan] masih dalam proses, terlebih karena pengumpulan data membutuhkan waktu yang cukup panjang," paparnya.
Adapun hingga Februari 2013, kata Aini, DJP telah menerima laporan indikasi pelanggaran perpajakan sebanyak 55 kasus.
Sementara dari sisi tindak lanjut internal, pegawai pajak yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi ringan berupa teguran hingga pemecatan. (ra)