Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UKM Sumut Diminta Rame-Rame Urus Label Halal & HKI

BISNIS.COM, MEDAN--Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk segera mencatatakan produk yang dimiliki melalui sertifikasi Halal dan Hak Kekayaan Intelektual guna meningkatkan daya saing.

BISNIS.COM, MEDAN--Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk segera mencatatakan produk yang dimiliki melalui sertifikasi Halal dan Hak Kekayaan Intelektual guna meningkatkan daya saing.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sumut Rouly Tambunan mengatakan sertifikasi halal yang dimiliki menunjukan jaminan kehalalan sehingga produknya dipercayai oleh masyarakat.

Pasalnya, Sumut merupakan salah satu provinsi yang cukup plural sehingga jaminan tentang kehalalan menjadi satu hal yang penting.

Begitu pula para pelaku UMKM, khususnya produk kerajinan kreatif perlu mendapatkan sertifikasi HKI sehingga hak dari hasil karya yang mereka hasilkan dapat dipertahankan

“Dengan sertifikasi HKI dan Halal ini pelaku UMKM kita dapat memiliki daya saing untuk penguatan pengembangan produknya. Kami harap mereka dapat segera menghalalkan produknya dan mendaftarkan sertifikasi HKI” ucapnya dalam Workshop HKI dan Halal, Rabu (17/4/2013).

Apalagi, sambungnya, dalam kurun dua tahun ke depan di 2015, Indonesia akan dihadapkan pada persaingan dan perdagangan bebas Asean (AFTA) dimana para UMKM harus siap menghadapi pesaing-pesaing dari negara lain tidak hanya dari pengusaha lokal.

“Persaingan ke depan akan semakin ketat, apalagi dengan adanya perdagangan bebas ASEAN 2015, mau tidak mau UMKM di Sumut harus siap menghadapinya dan menunjukan daya saing yang tinggi,” tuturnya.

Diakui olehnya, pemahaman para pelaku usaha di Sumut tentang seritifikasi HAKI masih relatif rendah akibat kurangnya sosialiasi dan pemahaman akan pentingnya pencatatan hak kekayaan intelektual tersebut.

Di samping keterbatasan sarana dan prasarana untuk proses administrasi HKI.

“HAKI belum membudaya di kalangan umum, pengusaha UMKM masih belum merasa pentingnya HKI. Padahal dengan adanya sertifikasi tersebut mereka dapat mempertahankan yang seyogynya menjadi hak mereka sehingga tidak ditiru pelaku lain.”

Oleh karena itulah, Disperindag siap membantu dan memfasilitasi pada pelaku melalui berbagai proses sosialiasi dan workshop mengenai pemahaman HAKI dan halal serta jaringan yang diarahkan untuk pencatatan sertifikasi tersebut.

"Disperindag akan bantu para pelaku yang ingin mendaftarkan sertifikasi HKI dan halal bisa datang ke kantor, nanti kami akan memfasilitasi untuk pengurusannya,” ucapnya.

Di samping itu, Rouly juga mendorong agar para pelaku UMKM dapat lebih kreatif dan proaktif memasarkan produk yang dimiliki sehingga dapat menembus pasar nasional dan internasional.

Sementara itu, Kasubdit Pengembangan Produk Lokal Kemendag Maruly Situmorang menambahkan selain persoalan HKI dan halal, pelaku UMKM juga harus memperhatikan dari sisi packaging atau pengemasan.

Sebab menurut dia, berhasil atau tidaknya produk lokal tergantung dengan packaging yang ditampilkan.

“Packaging ini sangat penting karena sebagian besar kesuksesan produk didukung dengan pengemasan yang menarik.”

Seperti yang dituturkan oleh Rissa pemilik Bolu Gulung Meranti.

Menurutnya dengan adanya sertifikasi halal yang telah didapatkan dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia membuat masyarakat semakin mempercayai produk mereka sehingga penjualan pun semakin meningkat.

Di samping itu, pengemasan khusus yang menarik dan cukup kuat dari kardus membuatnya menjadi salah satu pilihan oleh-oleh khas Medan, selain rasa dan kualitas bolu yang juga tetap dijaga.

“Banyak costumer yang awalnya ingin membawa produk ini ke luar kota, tapi packingnya susah karena dulu hanya plastik kresek.
Akhirnya setelah usaha berjalan satu hingga dua tahun, kami membuat packing yang bagus sehingga dapat dibawa untuk oleh-oleh,” jelasanya.

Wakil Direktur Bidang Kesekretariatan dan Sosialiasi LPPOM MUI Osmena Gunawan menjelaskan tidak sulit untuk bisa mencatatkan sertifikasi halal.

Yang terpenting, pelaku usaha harus jujur, sebab halal tidak sekedar mencari selembar kertas tetapi kejujuran akan penggunaan bahan-bahan tersebut.

Pasalnya, pelaku usaha menggunakan semua bahan yang memang halal dan tidak diragukan kehalalannya, begitu pula dengan perlatan yang digunakan. Selain itu juga harus tercatat dan mudah ditelusuri penggunaan bahan-bahannya.

“Jika itu terpenuhi baru dapat mengisi formulir baik secara manual atau online untuk mendapatkan sertifikat halal.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper