Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Penerbangan Murah Ditegur Soal Pelayanan

BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengingatkan maskapai penerbangan untuk tak mengorbankan kualitas pelayanan kepada konsumen seiring berkembangnya tren penerbangan murah atau low cost carrier.

BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengingatkan maskapai penerbangan untuk tak mengorbankan kualitas pelayanan kepada konsumen seiring berkembangnya tren penerbangan murah atau low cost carrier.

 

Kementerian Perdagangan menemukan masalah di bidang penerbangan yang sering dialami konsumen, a.l harga tiket yang fluktuatif, pelayanan check in yang lama karena antrean panjang, fasilitas di ruang tunggu bandara yang kurang memadai.

 

Keterlambatan jadwal penerbangan, kasus kehilangan dan kerusakan bagasi penumpang serta kerugian akibat maskapai mengalami pailit, pun sering dialami konsumen.

 

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Nus Nuzulia Ishak mengatakan deregulasi di dunia penerbangan Indonesia membuka kesempatan berkembangnya banyak perusahaan untuk rute domestik.

 

Namun sayangnya, persaingan yang ketat kerap berakibat pada penurunan kualitas pelayanan terhadap konsumen. Pihaknya meminta maskapai segera memperbaiki kualitas pelayanan yang sering dikeluhkan konsumen.

 

“Kalau kami lihat kan ada perang tarif. Selama faktor keselamatan, keamanan bagus, tidak masalah. Tapi, jangan sampai harga murah itu menyebabkan konsumen dirugikan. Itu yang harus dijaga maskapai penerbangan,” katanya dalam seminar Peningkatan Perlindungan Konsumen Penerbangan, Selasa (16/4/2013).

 

Pihaknya membuka pengaduan konsumen jasa penerbangan, termasuk bagi korban musibah Lion Air di Bali yang hak-haknya sebagai konsumen tidak dipenuhi oleh maskapai.

 

Kemendag, tutur Nus, akan berupaya melakukan mediasi antara konsumen dengan pelaku usaha agar mendapat ganti rugi yang sebanding.

 

Jika tak berujung pada penyelesaian, Kemendag akan mendorong penuntasan kasus ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

 

“Silakan (mengadu), bisa melalui sistem pengawasan perlindungan konsumen online yang kemarin kami launching dan itu sudah terintegrasi di 33 provinsi. Bisa pula ke LPKSM, YLKI atau BPSK,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper