Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Forum Komunikasi Investor KBN Marunda Protes Soal Uang Rekomendasi Perpanjangan HGB

BISNIS.COM, JAKARTA - PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menuai kritikan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di KBN cabang Marunda karena persoalan uang rekomendasi.

BISNIS.COM, JAKARTA - PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menuai kritikan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di KBN cabang Marunda karena persoalan uang rekomendasi.

Dalam siaran pers yang diterima Bisnis kemarin 10 April 2013, Rintis Siregar Ketua Forum Komunikasi Investor KBN Marunda menilai tindakan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melakukan penarikan uang rekomendasi perpanjangan hak Guna bangunan (HGB) di atas HPL kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di KBN cabang Marunda dinilai menabrak Undang-undang.

Menurut dia, tingginya uang yang melampaui kewajaran Undang-undang yang berlaku di mana KBN menarik uang hingga Rp660.000 dikalikan dengan luas tanah untuk masa 20 tahun. Hal itu, tuturnya, bertentangan dengan UU RI No. 20 Tahun 2000 Perubahan atas undang - undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ).

"Dengan demikian, semua pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau Bangunan di luar ketentuan Undang-undang ini tidak diperkenankan,"ujar Rintis Siregar Ketua Forum Komunikasi Investor KBN Marunda, Rabu (10/4/2013).

Rintis memaparkan beleid lainnya dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1998, tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Pasal 5. Besarnya uang pemasukan untuk pemberian Hak Guna Bangunan ditetapkan dengan rumus Untuk jangka waktu 30 tahun adalah luas tanah lebih dari 2.000 m2 = 3% x luas tanah x harga dasar (NJOP).

Selain itu, dia menambahkan, pemegang HPL lainnya di Indonesia tidak mengenakan biaya tinggi dan besarnya uang pemasukan rekomendasi perpanjangan hak tanah di atas HPL setelah habis waktu HGB-nya hanya berkisar 1,5% - 4,5% harga dasar/m2 selama 20 tahun.

Pihak PT KBN dan Forum Komunikasi Investor KBN Marunda sendiri sampai saat ini membawa permasalahan ini ke ranah hukum di PN Jakarta Utara .

(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fahmi Achmad
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper