Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INFRASTRUKTUR DASAR: Pemerintah Dituntut Komitmennya di APBN

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah dihimbau menjalankan komitmen dalam  memprioritaskan penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur dasar yang dinilai primer bagi masyarakat, dan menyerahkan infrastruktur komersial pada swasta dan BUMN.

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah dihimbau menjalankan komitmen dalam  memprioritaskan penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur dasar yang dinilai primer bagi masyarakat, dan menyerahkan infrastruktur komersial pada swasta dan BUMN.

Himbauan tersebut, menyusul pernyataan yang disampaikan Presiden SBY beberapa waktu lalu, yang menyatakan komitmen agar dana APBN hanya digunakan untuk membangun infrastruktur dasar.

Selain itu, komitmen itu juga dinilai dapat menciptakan pembangunan infrastruktur bisa merata, menggenjot percepatan infrastruktur, terutama dengan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional yang angkanya mencapai ribuan triliun rupiah.

Direktur Pengembangan Centre for Informations Development Studies (Cides) yang juga dosen FISIP Universitas Nasional Jakarta Hilmi R Ibrahim mengatakan komitmen yang disampaikan Presiden SBY itu, harus ditindaklanjuti oleh Kementerian jajarannya.

Salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan, katanya, menciptakan regulasi yang mendukung kontribusi swasta dan membangun sistem tender pengadaan kegiatan proyek yang transparan dan akuntabel.

"Sistem pengenaan lelang harus transparan, terbuka, dan dipantau ketat oleh pemerintah. Jangan sampai ada pihak yang berupaya memanfaatkan proyek pembangunan yang ada," ujar Hilmi dalam acara diskusi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur di Tanah Air dan Pemilu 2014 hari ini, Rabu (10/04).

Selain itu, dia juga menghimbau pemerintah membatalkan rencana penerbitan Perpres penunjukkan langsung kegiatan proyek, seperti  yang rencananya akan dikeluarkan untuk proyek Trans Sumatera dan kontraktor pembangunan mass rapit transport (MRT) Jakarta.  

Alasannya, katanya, penunjukkan langsung selain melanggar aturan, juga bertentangan dengan prinsip persaingan usaha.

Pengamat Kebijakan Publik yang juga dosen  FISIP Universitas Indonesia, Eman Sulaeman Nasim mengatakan penetapan pembiayaan infratsruktur dengan APBN harus mengandung unsur primer bagi kepentingan publik.

Misalnya saja, katanya, pembangunan jalan nasional yang rusak, pembangunan jalan perbatasan, perbaikan gedung sekolah, perbaikan irigasi, penanganan banjir, dan peningkatan kesehatan masyarakat.

"Sedangkan untuk infrastruktur komersial, yang artinya dapat menghasilkan laba, bisa diserahkan pada swasta dan BUMN. Seperti jalan tol, kereta api, dan proyek lainnya," katanya.

Dia mengatakan subsidi APBN sendiri, dapat diberikan jika dari hasil perhitungan dinilai baru layak secara ekonomi namun secara keseluruhan belum layak secara finansial. Bahkan, pemerintah juga dapat ikut serta dalam perencanaan teknis dan melaksanakan konstruksi, jika proyek itu memang mendesak dibangun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekitar.

Akan tetapi, prosesnya harus bekerjasama dengan swasta atau BUMN dengan mengacu pada Perpres pengadaan barang dan jasa. Sehingga, tingkat subsidi bisa ditekan, dan pelaksanaan sesuai hukum yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper