Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Emisi Karbon Kendaraan Terhadang Ketiadaan Regulasi

BISNIS.COM, JAKARTA--Cukai atas emisi karbon kendaraan bermotor baru dapat diterapkan apabila terdapat regulasi yang mewajibkan pengecekan emisi kendaraan secara berkala.

BISNIS.COM, JAKARTA--Cukai atas emisi karbon kendaraan bermotor baru dapat diterapkan apabila terdapat regulasi yang mewajibkan pengecekan emisi kendaraan secara berkala.

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan wacana pengenaan cukai atas emisi gas kendaraan bermotor belum dapat diterapkan selama tidak ada regulasi yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi secara teratur.

"Kita harus yakin dulu pengecekan emisi kendaraan harus rapih, karena kan kita baru bisa mengenakan cukai ketika dilakukan uji emisi," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jumat (06/04).

Bambang menuturkan pengenaan cukai ini membutuhkan kerjasama antarkementerian dan lembaga negara, a.l. dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI.

Peran Kementerian Lingkungan Hidup, imbuh Bambang, terkait dengan standar emisi kendaraan bermotor yang akan diterapkan. Misalnya, dengan merujuk pada standar Euro 2 dan Euro 3.

Adapun peran Kemenhub dan Polri terkait dengan penyusunan regulasi tentang kewajiban melakukan uji emisi dan wacana pengenaan cukai berbarengan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) STNK tahunan.

"Kita harus kerjasama dengan Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan uji emisi itu dilakukan secara teratur dan merupakan keharusan. Kalau voluntary, ya tidak ada yang mau periksa nanti," tuturnya.

Dasar pengenaan cukai atas emisi karbon kendaraan bermotor, imbuh Bambang, terkait dengan berdampak negatif emisi CO2 dan gas pencemar lainnya terhadap kesehatan, memicu pemanasan global dan perubahan iklim.

Selain itu, penggunaan kendaraan bermotor juga menimbulkan kemacetan dan pembengkakan subsidi BBM.

Cukai atas emisi kendaraan bermotor ini telah diterapkan di beberapa negara, a.l. Thailand, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan Filipina.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan masih menunggu hasil kajian medis atas minuman soda berpemanis dari Kementerian Kesehatan sebagai input pengenaan cukai pada komoditas tersebut.

"Kita masih menunggu rekomendasi dari Kemenkes, ini kan lebih ke kandungan gizi dan masalah kesehatan, kalau BPOM hanya melihat, ini makanan ada racunnya atau tidak, expired date-nya kapan," tutur Bambang. (Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fahmi Achmad
Editor : Others
Sumber : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper