BISNIS.COM, JAKARTA—Upah nominal rata-rata pekerja Indonesia terus meningkat dengan stabil dalam beberapa tahun terakhir.
Bahkan, menurut laporan International Labour Organization (ILO), pada Agustus 2012 tercatat upah nominal rata-rata per bulan bagi pengusaha dan pekerja diperkirakan Rp1.630.193 atau mengalami peningkatan 6,2% dari tahun sebelumnya.
Emma Allen, Ekonom ILO di Indonesia menyatakan selama 2012, upah minimum rata-rata untuk Indonesia diperkirakan Rp1.121.460 (data BPS 2012) atau naik sebesar 11,8% dari tahun lalu.
“Sejalan dengan waktu, kesenjangan antara upah minimum rata-rata dan upah nominal rata-rata menyempit,” katanya dalam laporan ILO terbaru, Kamis (4/4/2013).
Dia menjelaskan pada 2001, upah minimum mencapai 58,5% dari upah rata-rata, sedangkan kesenjangan di 2012 menyempit hingga 68,8%.
Saat ini, Indonesia berada di jalur yang tepat untuk mencapai sasaran pengurangan pengangguran, tapi masih menghadapi tantangan dalam penyediaan kualitas pekerjaan.
Untuk mencapai pekerjaan layak untuk semua, penekanan lebih lanjut harus diberikan kepada indikator yang mengukur kualitas pekerjaan dibandingkan pengurangan tingkat pengangguran.
Sementara itu, kajian dari Better Work Indonesia menemukan kualitas dari jaminan sosial mempengaruhi produktivitas dalam perusahaan manufaktur.
Bahkan, ditemukan juga bahwa perusahaan menghabiskan lebih banyak pada jaminan sosial yang memperkecil kesenjangan produksi dan mengurangi tingkat turnover karyawan. (*)