Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR HORTIKULTURA: Indonesia Harus Berani Hadapi AS di Sidang Panel WTO

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah diminta untuk terus maju dalam menghadapi gugatan Amerika Serikat di World Trade Organization mengenai kebijakan impor hortikultura dan daging sapi.

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah diminta untuk terus maju dalam menghadapi gugatan Amerika Serikat di World Trade Organization mengenai kebijakan impor hortikultura dan daging sapi.

Halida Milijani, mantan Dubes Indonesia untuk WTO, mengatakan Amerika Serikat kemungkinan akan mengusulkan keberatan mereka mengenai kebijakan impor hortikultura dan daging sapi Indonesia ke sidang panel.

"Kemungkinan mereka akan mengajukan masalah ini untuk dibahas di sidang panel bulanan dan pemerintah harus maju terus. Amerika Serikat tampaknya tidak puas dengan jawaban Indonesia saat proses konsultasi," ujarnya, Selasa (2/4/2013).

Gugat-menggugat kebijakan, lanjutnya, merupakan hal yang biasa terjadi di WTO. Berdasarkan catatannya, kasus gugatan terhadap Indonesia baru mencapai 5 kasus sejak WTO pertama kali berdiri tahun 1995.

Indonesia pertama kali digugat oleh WTO saat meluncurkan program Mobil Nasional. Menurutnya, saat itu ada 3 negara yang menggugat kebijakan tersebut, sehingga tercatat sebagai tiga kasus.

Angka gugatan yang diterima Indonesia, ujarnya, masih terhitung kecil jika dibandingkan dengan jumlah gugatan yang diterima Amerika Serikat.

"Sejak WTO berdiri 1995, Amerika telah menjadi penggugat sebanyak 105 kali, sedangkan posisi mereka sebagai tergugat sudah mencapai 119 kasus. Jadi, ini hal biasa saja sebetulnya," jelasnya.

Halida menambahkan opsi keluar dari WTO juga bukan merupakan pilihan yang bagus. Pasalnya, keanggotaan Indonesia di WTO merupakan ruang bagi pengembangan pasar eskpor.

"Indonesia saat ini baru hanya melihat kalau jadi anggota WTO itu kewajibannya banyak, tetapi belum melihat hak-nya sebagai anggota. Ini yang harusnya dieksplor lebih jauh," imbuhnya.

Chaiperson of Agriculture Market Development Comitee Kamar Dagang Indonesia Karen Tambayong menilai dua peraturan yang dipermasalahkan negeri Paman Sam merupakan produk yang bagus.

"Jangan hanya karena gugatan AS di WTO pemerintah menghapus kedua aturan yang sudah baik tersebut," ujarnya.

Karen menilai kedua peraturan tersebut hanya membutuhkan penyempurnaan. Pasalnya, terdapat beberapa distorsi yang membuka ruang bagi penyalagunaan kedua aturan tersebut.

Senada, Ketua Harian Dewan Hortikultura Nasional Benny Kusbini menilai Permentan 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura merupakan produk hukum yang dibutuhkan Indonesia.

"RIPH itu bagus, tapi implementasinya saja yang belum bagus," ujarnya.

Benny menyebut pengaturan impor merupakan hal yang biasa dilakukan oleh sebuah negara. Menurutnya, pemerintah Indonesia harus terus maju mengahadapi gugatan AS hingga ke sidang panel.

Di sisi lain, lanjutnya, Indonesia harus terus melakukan pembenahan di dalam negeri untuk memperkuat daya saing produk hortikultura.

"Sambil menghadapi gugatan AS di sidang panel, Indonesia harus melakukan empowering produk hortikultura di dalam negeri. Banyak hal yang harus dibenahi, salah satunya adalah infrastruktur," ungkapnya.(Foto:thepresidentpost)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Kholikul Alim
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper