Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TANJUNG PRIOK: Importir Keluhkan Behandle yang Mencapai 3 Minggu

BISNIS.COMN, JAKARTA—Kalangan importir masih mengeluhkan lamanya kegiatan pemeriksaan fisik barang dan peti kemas atau behandle di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta oleh instansi Bea dan Cukai pelabuhan tersebut.

BISNIS.COMN, JAKARTA—Kalangan importir masih mengeluhkan lamanya kegiatan pemeriksaan fisik barang dan peti kemas atau behandle di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta oleh instansi Bea dan Cukai pelabuhan tersebut.

Pasalnya, waktu tunggu untuk kegiatan fisik peti kemas di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu bisa mencapai tiga minggu terhadap peti kemas berstatus impor jalur merah.

“Sebetulnya apa sih dan di mana persoalannya, kami sebulan lalu mengajukan permohonan periksa fisik petikemas impor (partai kecil) tetapi kenapa baru bisa selesai hingga tiga minggu. Terus terang kami sangat dirugikan, sebab biaya demurage (kelebihan penggunaan waktu peti kemas) bertambah,” ujar Susi, salah satu importir produsen.

Dia mengungkapkan hal itu di sela-sela acara Sosialisasi Peraturan dan Pelatihan Sistematika Penentuan Nilai Pabean Sebagai Solusi Efisiensi dan Efektifitas Proses Custom Clearance, di Jakarta hari ini, Rabu (27/3/2013).

Sosialisasi itu di gelar oleh Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) dan diikuti sekitar 600 perusahan importir.

Yakobus Agus.W, Kabid Penerimaan Pabean dan Cukai (PPC) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan  instansinya sudah memiliki standar waktu bagi pejabat pemeriksa barang impor di pelabuhan.

Untuk satu jenis barang /kontainer maksimal membutuhkan waktu 3 jam, untuk 2 s/d 5 jenis barang/kontainer maksimal 4 jam, dan jika lebih dari 5 jenis barang/kontainer maksimal 5 jam.

Terhadap keluhan importir tentang lamanya waktu pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah di Pelabuhan Priok tersebut, dia berjanji akan menyelidiki hal itu.

“Seharusnya tidak sampai selama itu (tiga minggu). Tolong datanya sampaikan ke kami, segera untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Yakobus menegaskan, kegiatan pemeriksaan fisik petik kemas impor sudah diatur melalui Perdirjen Bea dan Cukai No:P-07/BC/2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper