Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF PETIKEMAS: TPFT Tidak Efisien, Pebisnis Minta Direvisi

BISNIS.COM,JAKARTA -- Asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok siap melakukan pembahasan bersama dalam membuat pedoman tarif yang baru untuk kegiatan pemeriksaan peti kemas/barang impor di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Pelabuhan

BISNIS.COM,JAKARTA -- Asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok siap melakukan pembahasan bersama dalam membuat pedoman tarif yang baru untuk kegiatan pemeriksaan peti kemas/barang impor di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Priok, agar lebih efisien.

Ketua ALFI DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan selama ini kegiatan pemeriksaan peti kemas impor (behandle) yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai ataupun Petugas Karantina di Pelabuhan itu terpecah-pecah di banyak instalasi/depo, sehingga pemilik barang menanggung dua kali tarif kegiatan tersebut.

“Namun sejak adanya TPFT, tarifnya mestinya bisa lebih efisien atau berlaku single tarif. Sebab kegiatannya kan berpusat pada lokasi (TPFT) tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (17/4).
 
Saat ini tarif behandle untuk petikemas impor yang masih berlaku di Pelabuhan Priok yakni untuk ukuran 20 kaki dikenakan Rp. Rp.l.015.000 per boks, sedangkan ukuran 40 kaki Rp.1.300.000 per bok. Pengenaan tarif itu didasari munculnya komponen lift on-lift off (Lo-Lo) dan angsur peti kemas dari terminal asal ke lokasi behandle (haulage).
 
Sedangkan biaya untuk kegiatan pemeriksaan peti kemas di instalasi/depo Karantina Tanjung Priok selama ini di kenakan rata-rata Rp.240.000 – 250.000,- per bok untuk ukuran 20 kaki maupun 40 kaki.
 
Sofian mengatakan, ALFI fokus pada upaya menekan biaya logistik di Pelabuhan Tanjung Priok karena lebih dari 65% lalu lintas perdagangan ekspor impor dan antarpulau dilayani melalui pelabuhan itu.
 
“Tarif di Priok mesti efisien sebab ini kan sangat memengaruhi daya saing produk nasional,” tuturnya.
 
Penetapan Lokasi TPFT di Pelabuhan Tanjung priok di tetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, nomor: UM.008/14/11/OP.TPU.2012, yang menetapkan lapangan Graha Segara dan Container Depo Centre (CDC)-Multi Terminal Indonesia sebagai lokasi TPFT di Pelabuhan Tanjung Priok.
 
Penetapan KOP Priok itu sekaligus mengatur pembagian wilayah kerja atau klasterisasi TPFT di Pelabuhan Priok, yakni  TPFT Graha Segara untuk melayani peti kemas impor yang berasal dari JICT dan TPK Koja, sedangkan TPFT CDC-MTI melayani peti kemas yang berasal dari terminal Mustika Alam Lestari (MAL), MTI, Terminal 3, serta Pelabuhan Nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Ahmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper