BISNIS.COM, JAKARTA—Modus pengiriman tenaga kerja Indonesia melalui perjalanan umrah semakin marak, menyusul belum dicabutnya status moratorium penempatan pekerja ke Arab Saudi dan tiga negara lainnya.
Untuk itu, menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, aparat terkait wajib mewaspadainya karena tindakan itu terindikasi tindak pidana perdagangan manusia.
“Banyak cara memasukkan TKI ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah, terutama yang semakin marak melalui perjalanan umrah, baik itu dengan tujuan langsung ke Arab Saudi atau transit ke beberapa negara terlebih dahulu,” kata, Selasa (19/3).
Dia menjelaskan para oknum yang biasanya melakukan pengiriman TKI bermodus perjalana umrah mulai dari peranan calo atau petugas rekrut di berbagai daerah hingga oknum perusahaan perjalanan wisata.
Pemerintah, lanjutnya, hingga kini masih menetapkan status moratorium bagi penempatan TKI, khusus penata laksana rumah tangga untuk Arab Saudi, demikian juga pelarangan dengan tujuan pengiriman pekerja sektor itu ke Kuwait, Suriah, dan Yordania.
Jumhur menuturkan dengan kondisi seperti itu maka pemerintah memfokuskan penempatan pekerja sektor formal dan perluasan ekonomi produktif, terutama di daerah kantong-kantong TKI.
“Hanya bagi negara yang MoU [memorandum of understanding] atau negara yang memiliki undang-undang perlindungan pekerja asing yang dapat menjadi lokasi penempatanTKI,” ungkapnya.