BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah akan memblokir anggaran belanja kementerian/lembaga secara permanen apabila K/L tidak merampungkan kerangka acuan kegiatan dan rencana anggaran biaya (TOR/RAB) pada akhir Maret 2013.
Tjokorda Nirarta Samadhi, Deputi bidang Perencanaan Prioritas Nasional dan Evaluasi Penyerapan Anggaran UKP4, menuturkan saat ini masih ada sejumlah anggaran belanja K/L yang diblokir.
Pada awal Maret 2013, Kementerian Keuangan mencatat anggaran K/L yang dibintangi mencapai Rp120 triliun a.l. belanja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp62,1 triliun, Kementerian Agama Rp21,60 triliun, serta Kementerian Pemuda dan Olah Raga Rp1,89 triliun.
"Secara regulatif, kita punya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur soal blokir-blokir. Kalau akhir Maret tidak ada kejelasan programnya hangus, tapi uangnya tetap ada," katanya di sela paparan laporan World Bank's Indonesia Economic Quarterly, Senin (18/3/2013).
PMK yang dimaksud Tjokorda adalah PMK No. 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013. Beleid yang diterbitkan pada 6 Februari 2013 itu diharapkan mampu membuat DIPA K/L tanpa blokir.
Dalam pasal 55 ayat (1), pemerintah mengatur bahwa dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir atau dibintangi akibat belum lengkapnya TOR/RAB sampai akhir Maret 2013 dan Kuasa Pengguna Anggaran tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir atau dibintangi tidak dapat digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013.
"Ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2013, tapi kemungkinan ada set back jadi baru efektif pada 2014," tuturnya.
Tjokorda mengatakan mayoritas anggaran yang diblokir adalah pos belanja rutin dan sosial, serta pinjaman dan utang luar negeri (PHLN). Adapun belanja modal ataupun belanja infrastruktur yang diblokir jumlahnya relatif kecil.
"Apapun blokir itu merupakan tanda perencanaan anggaran kita tidak bagus. Kalau semua jalan lancar benar ada data dan desain, anggaran ya jalan," kata Tjokorda. (ra)
ANGGARAN DIBLOKIR: Tak Tuntas Maret, Dana Hangus
BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah akan memblokir anggaran belanja kementerian/lembaga secara permanen apabila K/L tidak merampungkan kerangka acuan kegiatan dan rencana anggaran biaya (TOR/RAB) pada akhir Maret 2013. Tjokorda Nirarta Samadhi, Deputi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Others
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu