BISNIS.COM, JAKARTA - Kawasan hutan di Papua seluas 376.385 hektare diubah peruntukannya menjadi bukan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan dengan status Areal Penggunaan Lain (APL). Gubernur Papua diminta memberikan penguatan hak masyarakat atas kawasan hutan yang berubah tersebut.
Hal itu disampaikan dalam Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.458/Menhut-II/2012 yang diterbitkan pada tahun lalu. Dalam surat itu dipaparkan, perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan adalah untuk APL.
Rincian perubahan itu adalah Kawasan Suaka Alam (9.662 hektare), Hutan Lindung (44.532 hektare), Hutan Produksi Terbatas (39.468 hektare), Hutan Produksi (50.426 hektare), Hutan Produksi Konversi (232.297 hektare).
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dalam surat keputusan itu, memerintahkan Gubernur Papua untuk melaksanakan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Di antaranya adalah memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan memanfaatkan ruang secara optimal dalam rangka distribusi ruang yang berkeadilan.
"Memberikan hak atau penguatan hak atas kawasan hutan yang berubah menjadi APL di mana selama ini masyarakat setempat telah bermukim dan bertani, agar ada kepastian di kawasan tersebut," demikian Zulkifli dalam surat tersebut.
Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga meminta pemerintah daerah menerapkan tata kelola dalam regulasi yang menyangkut mekanisme redistribusi atas kawasan hutan yang berubah menjadi APL. Hal itu, untuk menghindari dominasi penguasaan hak serta mencegah perluasan penduduk ke dalam kawasan hutan. (faa)