BISNIS.COM, JAKARTA—Para gubernur yang memiliki kawasan rumah susun sewa bagi pekerja/buruh harus menetapkan tarif sewa hunian maksimal 10% dari upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota.
Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, kalangan gubernur harus dapat membuat rumah susun sewa (rusunawa) bagi pekerja/buruh yang memberikan fasilitas penyediaan sarana, prasarana, dan utilisasi untuk mendukung kriteria rumah layak huni.
“Pemerintah pusat merencanakan penyediaan pembangunan rumah susun sederhana bagi pekerja/buruh, di antaranya kerja sama dengan para gubernur,” katanya, Jumat (15/3/2013).
Kemenakertrans dan Kemenpera menandatangani nota kesepahaman dengan lima gubernur, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur untuk pembangunan rusunawa pekerja/buruh.
Pemerintah, lanjutnya, juga akan mengadakan bus angkutan pada tahun ini untuk tiga unit armada bagi pekerja/buruh dan menaikkan pendapatan tidak kena pajak dari Rp1,32 juta/bulan menjadi Rp2 juta/bulan sebagai upaya mempertahankan daya beli pekerja/buruh.
Bahkan, Muhaimin menuturkan untuk merealisasikan rusunawa yang layak bagi pekerja/buruh diharapkan peran serta semua pihak, terutama dari kalangan asosiasi perusahaan dan pengusaha, serta pemerintah daerah.
“Asosiasi perusahaan dan pengusaha ini dapat membantu menyiapkan pendanaan guna merealisasikan bangunan rusunawa, sedangkan pemda menyiapkan lahan,” tuturnya. (ra)