Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERTAMBANGAN: Aturan Pemerintah Makin Beratkan Pengusaha

BISNIS.COM,JAKARTA--Pemerintah tidak bisa terus mengubah aturan dan izin pertambangan dengan dalih untuk meningkatkan penerimaan negara.

BISNIS.COM,JAKARTA--Pemerintah tidak bisa terus mengubah aturan dan izin pertambangan dengan dalih untuk meningkatkan penerimaan negara.

Hendra Sinadia, Sekretaris Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) mengatakan selama ini pemerintah selalu melihat pertambangan sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Akibatnya, banyak sektor mengeluarkan aturan peningkatan PNBP dengan menekan sektor pertambangan.

“Banyak aturan yang pendekatannya lebih kepada penerimaan negara, seperti aturan di kehutanan yang pendekatannya hanya peningkatan pendapatan negara. Harusnya, aturan yang dikeluarkan pemerintah mengutamakan perkembangan industri pertambangan,” ujarnya, Kamis (7/3/2013).

Hendra mencontohkan aturan izin pinjam pakai kawasan hutan yang akan direvisi untuk meningkatkan tarif pinjam pakai kawasan hutan. Padahal, tarif pinjam pakai kawasan hutan yang berlaku saat ini sudah cukup memberatkan pelaku usaha pertambangan.

Bahkan menurutnya, rencana kenaikan tarif pinjam pakai kawasan hutan sebesar 33% dapat berakibat pada kenaikkan kewajiban yang harus dibayar pengusaha hingga 300%. Pasalnya, kenaikan tersebut diikuti dengan tambahan faktor penghitung dalam rumus tarif yang harus dibayar pemerintah.

“Kami di IMA sudah melakukan simulasi rencana perubahan tarif pinjam pakai kawasan hutan di beberapa perusahaan anggota kami. Hasilnya, kewajiban yang kami harus bayarkan meningkat hingga 300%,” ungkapnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun seakan sepakat dengan rencana perubahan tarif yang akan dilakukan Kementerian Kehutanan. Pasalnya, selama ini Kementerian ESDM tidak mampu berbuat banyak untuk memfasilitasi kepentingan pelaku usaha pertambangan dengan Kementerian Kehutanan.

Untuk itu, Hendra meminta pemerintah segera membuat regulasi mineral dan batu bara (Minerba) yang menjadi acuan untuk menumbuhkan industri pertambangan. “Selama ini aturan pertambangan selalu berubah dan selalu menggunakan pendekatan penerimaan negara. Kalau harga komoditas saat ini turun, siapa mau bertanggungjawab apa mau di refund?” jelasnya.

Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhapi Budi Santoso mengatakan pemerintah hingga kini belum memahami sektor pertambangan secara menyeluruh. Karenanya, selalu ada aturan yang menekan sektor pertambangan untuk dapat memberikan kontribusi lebih melalui PNBP.

“Pemerintah jangan memaksa para pengusaha tambang demi mendapatkan pemasukan dalam negeri melalui kegiatan pertambangan. Pemerintah harus tahu kondisi riil bisnis pertambangan seperti apa,” tuturnya.

Budi menjelaskan kegiatan pertambangan membutuhkan waktu dan kecermatan dengan risiko yang tinggi. Untuk eksplorasi saja, perusahaan pertambangan mineral butuh bertahun-tahun hanya untuk memastikan cadangan mineralnya ekonomis untuk ditambang.

Pertambangan harusnya hanya digunakan sebagai pemicu untuk perekonomian negara. "Pemerintah harusnya punya road map untuk ini. Jangan terus menggunakan pertambangan untuk pendapatan, nanti pertambangan sudah habis ekonominya belum terbentuk," ungkapnya

Untuk itu, pemerintah sebaiknya juga melihat kondisi industri pertambangan saat ini, dimana sektor pertambangan masih sulit mendapatkan pinjaman untuk pendanaan kegiatannya dan harga komoditas yang masih turun. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper