BISNIS.COM, PADANG--Kepala Dinas Energi da n Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Marzuki Mahdi mengatakan sebanyak 7.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia bermasalah.
"Dari 12.000 IUP yang dikeluarkan di seluruh Indonesia, hanya 5.000 yang terselesaikan, sedangkan 7.000 lagi bermasalah," katanya di Padang Aro, Rabu (6/5) malam
Karena banyaknya IUP yang bermasalah, menurutnya, maka pemerintah pusat mengambil kebijakan bahwa sampai undang-undang yang baru tidak boleh dikeluarkan izin pertambangan baru.
"Sekarang undang-undang itu sedang digodok dan dibahas oleh pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan sampai disahkan maka dilakukan penundaan (moratorium) penertiban izin baru," tambahnya.
Dia menjelaskan moratorium tersebut juga termasuk izin untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Terkait tuntutan masyarakat Solok Selatan agar WPR dikeluarkan, Marzuki meminta bersabar sampai undang-undang tentang pertambangan disahkan.
Sampai saat ini, lanjutnya, Provinsi Sumatera Barat tidak mengeluarkan rekomendasi untuk WPR.
"Tpai, untuk usulan pembentukan WPR memang ada yang masuk ke Provinsi seperti dari Solok Selatan, Sijunjung tetapi belum dikeluarkan," tegsnya. (Antara/if)