Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIKLAT TENAGA KERJA: Himsataki siap latih TKI 400 jam

JAKARTA—Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kewajiban pelatihan bagi calon tenaga kerja Indonesia selama 400 jam sebagai upaya memperbaiki kualitas sumber daya manusia sebelum ditempatkan.

JAKARTA—Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kewajiban pelatihan bagi calon tenaga kerja Indonesia selama 400 jam sebagai upaya memperbaiki kualitas sumber daya manusia sebelum ditempatkan.

Menurut Ketua Program Kerja Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M. Yamani, pemerintah tidak perlu menunggu dilakukan revisi terhadap UU No.39/2004 untuk menerapkan pelatihan 400 jam.

Sebelumnya, dalam Permenakertrans No.23/MEN/IX/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dan diperjelas melalui Keputusan No.162/LATTAS/IX/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dam Pelatihan Sertifikat Kompetensi Calon TKI Penata Laksana Rumah Tangga Penempatan di Kawasan Luar Negeri.

“Sebaiknya, pemerintah tidak harus menunggu ketentuan 400 jam dimasukkan dalam revisi undang-undang, karena dengan surat keputusan menakertrans sudah dapat diterapkan ketentuan itu,” ujarnya, Kamis (28/2).

Dia menjelaskan pelatihan 400 jam sebenarnya pernah diusulkan oleh Himsataki dua bulan lalu kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal itu dikarenakan penilaian bahwa pelatihan yang berkualitas dan ketat dapat mengurangi secara signifikan berbagai permasalahan TKI di luar negeri.

“Saat masih ada penempatan TKI, ditemukan yang berangkat ke luar negeri tidak memiliki kualitas untuk pekerjaannya, bahkan kemampuan bahasa di negara tempat kerja tidak dikuasai,” ungkap Yunus.

 Dengan pelatihan sesuai dengan standar yang tepat maka sewajarnya jika pemerintah meningkatkan standar gaji bagi TKI sektor penata laksana rumah tangga, khusus untuk kawasan Timur Tengah sebesar US$500 per bulan agar ada penghargaan atas kualitas pekerja.

“Melalui gaji yang mahal, tentunya berharap hanya majikan yang sanggup secara ekonomi mempekerjakan TKI akan menggunakan jasa mereka,” jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Editor : Others
Sumber : R Fitriana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper