Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SERTIFIKASI KAYU: Pelaksanaan SVLK Asmindo Soloraya Dipastikan Molor

SOLO—Internal audit grup sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK) Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Soloraya dipastikan molor yang disebabkan oleh lamanya proses perizinan di sejumlah daerah.

SOLO—Internal audit grup sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK) Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Soloraya dipastikan molor yang disebabkan oleh lamanya proses perizinan di sejumlah daerah.

Anggota grup SVLK Soloraya, Zakky Riyan Isnaini, mengatakan proses perizinan izin usaha industri (IUI) dan Izin Gangguan (Hinder Ordinate) di Sukoharjo berjalan sangat lambat. Proses pengurusan HO seharusnya memakan waktu sekitar tujuh hari.

Adapun pengurusan izin IUI seharusnya menelan waktu lima hari saja. Namun, karena berkas di Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT) Sukoharjo menumpuk, proses itu pun terkatung-katung.

“Banyak hal teknis yang menghambat kami di lapangan seperti pungutan liar di tingkat desa hingga proses perizinan birokrasi yang lama,” ujarnya Rabu (27/2/2013).

Salah satu peserta grup SVLK, Nuansa Kayu Bekas Maharani juga bermasalah dalam mengurus perizinan di Kabupaten Sragen.

Menurut Zakky, sulitnya proses perizinan itu disebabkan karena satu perusahaan memiliki lebih dari satu pabrik. Sehingga izin HO dan IUI harus diurus per lokasi. Jika pabrik berada di kota dan kabupaten berbeda, perizinan harus diurus di semua wilayah.

Lebih lanjut, Zakky menjelaskan SVLK akan diterapkan kepada semua eksportir kayu olahan, tidak hanya mebel tetapi juga produk lain seperti kertas triplek, pensil, blockboard, bahan bangunan, tisu dan lain-lain.

Untuk produk nonfurnitur, SVLK berlaku mulai Maret 2013. Sedangkan untuk produk furnitur seperti mebel dan kerajinan kayu, SVLK baru diterapkan pada 2014.

Sementara itu, konsultan independen grup SVLK Solo Kayu Resmi, Sudarwan, mengatakan saat ini kesiapan grup sudah mencapai 50%. Proses audit internal yang dilaksanakan sebelum audit eksternal dipastikan akan molor hingga awal Maret.

Padahal sebelumnya, Asmindo Soloraya menargetkan internal audit selesai pada akhir Februari ini. Karena keterlambatan ini, proses eksternal audit diperkirakan dilaksanakan pada akhir Maret ini. “Legalitas usaha memang menjadi syarat utama SVLK,” jelasnya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi pengusaha misalnya IUI, akta pendirian perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK).

Adapun bagi industri primer harus memiliki IUI, Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI), legalitas bahan baku kayu, surat keterangan asal-usul (SKAU) dan faktur angkutan kayu olahan.

Saat disinggung mengenai lembaga pelaksana audit eksternal, Sudarwan mengatakan belum menentukan lembaga mana yang akan ditunjuk. Pilot project grup SVLK ini dibiayai oleh Multi Forest Program (MFP) yang berada di bawah Kementerian Kehutanan.  Jika mereka tidak lolos SVLK, dapat dilakukan inspeksi atau sertifikasi bersyarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : (Solopos/Dian Dewi Purnamasari/dba)

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper