JAKARTA--Daerah yang memiliki komposisi belanja pegawai lebih dari 50% akan terkena moratorium pegawai.
Marwanto, Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, mengatakan langkah tersebut diupayakan agar pengeluaran APBD lebih banyak terkucur untuk belanja modal.
"Kalau belanja capital kan arah outcome-nya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Sabtu (23/2).
Dia mengungkapkan banyak daerah yang belanja pegawainya sekitar 70% dan itu akan menyulitkan daerah melakukan pembangunan wilayahnya.
Bagi daerah yang terkena moratorium pegawai, perekrutan PNS baru hanya diperbolehkan sejumlah pegawai yang dipensiunkan.
"Ini bagian dari salah satu manajemen fiskal APBD," ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut akan diatur melalui revisi dari UU no. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Saat ini, lanjutnya, revisi tersebut sudah diserahkan ke Presiden dan sedang dilakukan pembahasan di DPR. (bas)