JAKARTA-Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) merilis data tahun ini terdapat 18 ruas tol yang akan naik tahun ini. Kenaikan itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan di mana mengatur kenaikan tarif tol terjadi setiap dua tahun sekali.
Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali mengungkapkan 18 ruas tol itu akan naik jika memenuhi standar pelayanan minumum (SPM) yang merupakan salah satu syarat kenaikan tarif. Ia mengungkapkan pihaknya akan meninjau ke lapangan untuk memastikan terlebih dahulu pemenuhan SPM.
“Sebulan sebelum kenaikan tarif nanti kita akan meminta data BPS untuk menghitung besaran inflasi kemudian menentukan kenaikan tarif tol,” ujar Gani (17/2/2013).
Gani menjelaskan kejadian seperti banjir dan longsor di jalan tol dihitung sebagai suatu kejadian aksidental dan bencana. Namun penanganan longsor ataupun banjir harus segera dilaksanakan agar agar SPM tetap dipenuhi.
Berdasarkan data BPJT terdapat masing-masing satu ruas yang akan naik di akhir April, Agustus. Dua ruas tol akan naik di bulan November dan sisanya akan naik di bulan September. Sebelumnya pada awal tahun kemarin, pihak Jasa Marga mengungkapkan terdapat 13 ruas tol milik perseroan yang akan naik pada tahun ini.(msb)
Ruas Tol yang akan naik itu ialah:
April | Makasar Seksi V |
Agustus | Surabaya-Mojokerto Seksi I |
September | Jagorawi |
| Jakarta-Tangerang |
| Jakarta Outer Ring Road (JORR) |
| Padalarang-Cileunyi |
| Cikampek Purwakarta- Padalarang |
| Semarang ABC |
| Surabaya-Gempol |
| Palimanan-Kanci |
| Balmerah (Medan) |
| Serpong-Pondak Aren |
| Pondok Aren-Ulujami |
| Tangerang-Merak |
| Ujung Pandang I dan II |
November | Semarang-Ungaran |
| Bogor Ring Road |