Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DITJEN PAJAK: Eksplorasi migas bakal dapat insentif

JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan insentif bagi eksplorasi migas yang tengah dipertimbangkan adalah menghapus tarif PBB untuk areal tubuh bumi dan menerapkan tarif PBB terendah bagi areal permukaan bumi. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian

JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan insentif bagi eksplorasi migas yang tengah dipertimbangkan adalah menghapus tarif PBB untuk areal tubuh bumi dan menerapkan tarif PBB terendah bagi areal permukaan bumi.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan PBB eksplorasi migas terdiri dari PBB permukaan bumi dan tubuh bumi.

Tarif PBB permukaan bumi mengikuti tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di wilayah tersebut, sedangkan PBB tubuh bumi ditetapkan sebesar Rp2,8 per meter persegi.

"Formulasi kebijakannya diproses BKF. Kami siap laksanakan kalau memang itu diterapkan untuk mengundang investor," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Minggu (17/2/2013).

Hartoyo mengungkapkan saat ini PBB yang dikenakan atas kegiatan eksplorasi migas dihitung sebesar 0,5% dari 40% Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berupa tanah atau perairan pedalaman (onshore), dan perairan lepas pantai (offshore) yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-11/PJ/2012 tentang tata cara pengenaan PBB sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi.

"Yang diminta ESDM itu, eksplorasi tubuh bumi PBB-nya dihapus, eksplorasi permukaan bumi kena tarif terendah Rp2,8 per meter persegi," tuturnya.

Wacana insentif tersebut bergulir seiring risiko melesetnya realisasi lifting minyak dari target 900.000 barel/hari yang ditetapkan dalam APBN 2013.

Dalam rapat koordinasi pekan lalu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah tengah mengkaji insentif fiskal untuk menggairahkan investasi di sektor minyak dan gas.

Pasalnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) memperkirakan realisasi lifting minyak pada tahun ini hanya berkisar 830.000-850.000 barel/hari.

"Penting sekali kita membenahi pajak untuk eksplorasi, karena 100% risiko ditanggung investor sebelum cost recovery dibayar," kata Hatta.

Menurutnya, apabila di awal eksplorasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sudah dikenakan pajak yang besar, sektor eksplorasi migas di Tanah Air menjadi tidak menarik bagi investor.

"Kalau sudah berkembang, ada cost recovery, baru ada tax," ujarnya.

Seperti diberitakan Bisnis, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan insentif fiskal untuk kegiatan eksplorasi adalah berupa penurunan NJOP areal eksplorasi menjadi Rp2,8 per meter persegi. Nantinya, kata Wacik, PBB hanya dihitung dari NJOP lahan pengeboran atau areal eksplorasi.

Penghapusan tersebut diperkirakan akan membuat kewajiban setoran PBB KKKS menyusut 95%. Misalnya dari US$20 juta menjadi tidak lebihd ari US$1 juta per wilayah kerja.

Penurunan setoran PBB dari KKKS tentu berdampak terhadap penerimaan negara dari PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3). Dalam APBN 2013, target penerimaan PBB ditetapkan sebesar Rp27,3 triliun.

Berdasarkan realisasi tahun lalu, dari Rp29 triliun setoran PBB yang berhasil dihimpun, sebanyak Rp21 triliun bersumber dari setoran PBB-P3.(msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Editor : Others
Sumber : R. Fitriana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper