JAKARTA – Aturan waralaba restoran diterbitkan dengan membatasi gerai yang dapat dimiliki dan dikelola sendiri atau company owned outlet maksimal 250 outlet.
Peraturan Menteri Perdagangan No 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman mewajibkan pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe yang telah memiliki 250 gerai untuk mewaralabakan kepada pihak lain.
Opsi lainnya, franchisor atau franchisee dapat bekerja sama dengan pola penyertaan modal untuk pengembangan gerai.
Untuk nilai investasi sampai dengan Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain minimal 40%. Adapun untuk nilai investasi di atas Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal minimal 30%.
Dalam mengajak pihak lain bermitra, franchisor dan franchisee harus mengutamakan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah setempat sepanjang memenuhi syarat franchisor.
Franchisor dan franchisee yang telah memiliki 250 gerai harus menyesuaikan ketentuan penambahan gerai dalam jangka waktu 5 tahun.sejak regulasi berlaku mulai 11 Februari 2013.
Sama dengan aturan waralaba toko modern, waralaba restoran juga wajib menggunakan bahan baku dan peralatan usaha produksi dalam negeri minimal 80%.
Beleid ini diterapkan dengan pertimbangan usaha jasa makanan dan minuman telah memberikan kontribusi cukup besar terhadap perekonomian sehingga perlu diikuti dengan pemberdayaan pengusaha kecil dan menengah melalui pengembangan kemitraan.(msb)