Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOL DEPOK ANTASARI: Pembebasan lahan naik 2%

JAKARTA--Pembebasan lahan tol Depok-Antasari seksi satu baru mencapai 17%, padahal perusahaan menargetkan perampungan pembebasan lahan pada Maret mendatang.

JAKARTA--Pembebasan lahan tol Depok-Antasari seksi satu baru mencapai 17%, padahal perusahaan menargetkan perampungan pembebasan lahan pada Maret mendatang.

 

Sebelumnya, pada awal Januari lalu, perusahaan mengatakan perkembangan pembebasan tanah mencapai 15%. Artinya, dengan kurun waktu 1 bulan lebih, pembebasan lahan tol Desari ini hanya mengalami kemajuan sebesar 2%.

 

Direktur Utama PT Citra Wassphutowa, pemegang konsesi tol Desari, Triagus Rianto mengatakan lambannya proses pembebasan lahan disebabkan masih banyaknya masyarakat yang belum sepakat terhadap harga yang ditawarkan.

 

“Baru 17% yang sudah dibayarkan tanahnya, akan tetapi musyawarah dengan masyarakat yang kami lakukan sudah mencapai 70%. Mudah-mudahan pertengahan Maret bisa selesai perundingannya,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (11/2/2013).

 

Tol sepanjang 22 km tersebut akan melewati sepuluh kelurahan yakni Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak Timur, Pondok Labu, Cepedak, Ciganjur, Pangkalan Jati Baru, Gandul, Krukut, Grogol, dan Rangkapan Jaya.

 

Dia menyampaikan proses pembebasan lahan yang lambat tersebut membuatnya kecewa. Pasalnya harga ganti rugi tanah yang ditawarkan kepada masyarakat setempat sudah mengacu terhadap harga appraisal independen, dan di atas harga pasaran.

 

Adapun penyerapan dana untuk pembebasan lahan sudah mencapai Rp350 miliar atau 50% dari dana yang dialokasikan oleh perusahaan, yakni sebesar Rp700 miliar. “Kebutuhan lebih lanjut untuk pembebasan tanah akan menggunakan land capping,” pungkasnya.

 

Tol Depok-Antasari terbagi dalam tiga seksi. Seksi pertama dari Antasari-Brigif sepanjang 6,9 km, seksi dua dari Brigif-Sawangan 6,3 km, dan seksi tiga dari Sawangan-Bojonggede 9,5 km. 

 

Dalam proses pembebasan tanah, pihaknya sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah melalui Undang No 2/2012 mulai berlaku pada awal 2015.

 

UU tersebut sejatinya hanya berlaku untuk proyek yang dikerjakan setelah Undang-Undang itu ditetapkan. Jika suatu proyek masih menggunakan regulasi lama dan belum selesai sampai akhir 2014, maka proyek itu akan diatur ulang dari awal dengan menggunakan Undang-Undang No. 2 tahun 2012.

 

Namun, menurut Triagus, UU tersebut sangat dibutuhkan pada kondisi sekarang ini. Pasalnya dari 24 ruas tol yang ditargetkan akan selesai pada 2014, masih banyak yang mengalami kendala pembebasan tanah.

 

Sebelumnya, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Noor Marzuki mengatakan UU itu merupakan satu-satunya regulasi yang mampu menampung semua kepentingan mulai dari pemerintah, pelau usaha, dan masyarakat.

 

"Dalam undang-undang itu diatur dengan jelas waktu pembebasan lahan dan sangat demokratis" ujar Noor. (msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : Dimas Novita Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper