JAKARTA--Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia menyatakan Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau daripada mengatur kesehatan.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menyatakan ada pengaturan iklan, promosi, sponsor, tar dan nikotin, diversifikasi tembakau, penjualan rokok, dan lainnya.
"Di satu sisi, PP ini menyederhanakan persoalan, karena melihat tembakau dan rokok hanya dengan perspektif kesehatan," ujarnya dalam diskusi media, Senin (11/2/2013).
Namun, Ismanu menuturkan PP itu sekaligus juga melampaui kewenangannya (over authority), karena mengatur banyak soal di luar bidang kesehatan.
Dia menilai terdapat indikasi penyimpangan antara PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkannya.
"Jika melihat judul PP itu dengan undang-undang yang mengamanatkannya, yaitu UU No. 36/2009 tentang KesehatanpPasal 116, terdapat perbedaan nomenklatur," tuturnya.
PP ini, Ismanu menuturkan diberikan judul 'Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan' sangat tendensius, karena hanya mengatur pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau.
Padahal, pasal 116 UU Kesehatan tidak mengatakan demikian, karena dengan kata lain, zat adiktif tidak hanya terkandung dalam produk tembakau, tetapi dimungkinkan terdapat dalam produk yang lain.
Berkaitan dengan ruang lingkup muatan PP, Ismanu menjelaskan regulasi ingin melaksanakan ketentuan pasal 116 UU No.36/2009 tentang Kesehatan.(msb)