Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERKOPERASIAN: 100 Koperasi Diidentifikasi Beraset Minimal Rp10 Miliar

JAKARTA-Sedikitnya 100 koperasi diidentifikasi masuk tiga besar pada tiap provinsi di Tanah Air dengan mengacu pada nilai aset minimal Rp10 miliar dan omzet maksimal Rp50 miliar.

JAKARTA-Sedikitnya 100 koperasi diidentifikasi masuk tiga besar pada tiap provinsi di Tanah Air dengan mengacu pada nilai aset minimal Rp10 miliar dan omzet maksimal Rp50 miliar.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto mengatakan masih ada kriteria lain yang harus dipenuhi oleh koperasi apabila ingin terdaftar atau masuk dalam skala tiga besar di tingkat provinsi.

Dia menjelaskan koperasi terkait harus mempunyai jumlah anggota minimal sebanyak 1.000 orang. Dengan jumlah tersebut, tiap koperasi dinilai layak mendapat predikat skala tiga besar pada tiap provinsi. Sebab kekuatan koperasi sejatinya dari kekuatan atau jumlah anggota.

Semakin besar jumlah anggota, semakin besar potensi kekuatan koperasi secara ekonomi dari akumulasi simpanan. Sebab permodalan atau pembiayaan sebagai kekuatan utama setiap organisasi maupun kelompok masyarakat, bisa dipenuhi secara mandiri melalui jumlah anggota sebanyak 1.000 orang.

“Program pengembangan koperasi skala besar merupakan salah satu program untuk mendorong koperasi tumbuh menjadi pelaku usaha pada skala besar dan daftar 100 besar koperasi besar itu dihasilkan pada tahun buku 2012,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini (31/1).

Dia menambahkan penetapan koperasi skala besar pada tiap provinsi dihasilkan melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan instansi lainnya dari pusat. Sedangkan pedoman pengembangannya mengacu pada Peratuan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 7/Per/M.KUKM/IX/2011.

“Keberadaan koperasi skala besar di setiap provinsi, diupayakan menjadi lokomotif untuk menarik dan mendorong koperasi lainnya saat menjalankan bisnis maupun pekerjaan lain terkait dengan peningkatan aktivitas maupun kemitraan dengan pelaku usaha,” jelasnya. (yus)





 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Yusran-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper