JAKARTA--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia semakin memperketat operasional angkutan kepulangan TKI ke daerah asal.
Hal itu dikarenakan masih ada pelaporan tentang kecurangan oknum sopir dengan memaksa meminta uang kepada TKI yang diantar.
Bahkan, Direktur Pemberdayaan Deputi bidang Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Arini Rahyuwati menyatakan masih ada dugaan aksi pemerkosaan oleh oknum sopir yang memgantar TKI ke daerah asal.
"Sanksi yang diberikan kepada armada pemulangan TKI dapat berupa skorsing tidak boleh beroperasi selama 3 bulan hingga pemberhentian permanen operasional mereka," ujarnya, Kamis (31/1).
Menurut dia, BNP2TKI tidak mentolerir aksi pemerasan terhadap TKI yang diantar oleh armada pemulangan swasta, apalagi bukan hanya uang yang didapat, tapi juga kerugian imaterial bagi pekeeja yang kembali ke daerahnya usai bekerja di luar negeri. (if)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel