Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UTANG PEMERINTAH: Mekanisme hedging nilai utang valas dibahas

JAKARTA--Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu tengah menyiapkan mekanisme teknis terkait rencana untuk melakukan transaksi lindung nilai (hedging) terhadap utang valas pemerintah agar dapat dilaksanakan pada tahun ini.

JAKARTA--Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu tengah menyiapkan mekanisme teknis terkait rencana untuk melakukan transaksi lindung nilai (hedging) terhadap utang valas pemerintah agar dapat dilaksanakan pada tahun ini.

Scenaider C.H. Siahaan, Direktur Strategi dan Portofolio Utang Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, mengatakan mekanisme hedging utang pemerintah akan segera dirumuskan paska diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.08/2013 tentang transaksi lindung nilai dalam pengeluaran utang pemerintah pada 4 Januari 2013.

Langkah pertama, imbuhnya, adalah merumuskan standar akuntansi dan menyusun sistem informasi dan telekomunikasi untuk mencatat transaksi hedging yang dibayar.

Scenaider menuturkan besaran utang yang akan di-hedging juga masih dalam proses perhitungan pemerintah.

"Setelah itu baru kami tentukan beberapa pagu cicilan pokok dan bunga utang yang akan di-hedging," kata Scenaider saat dihubungi Bisnis, Senin (28/1/2013).

Dalam APBN 2013, pagu pembayaran cicilan pokok luar negeri dialokasikan sebesar Rp58,4 triliun dan pagu pembayaran bunga utang mencapai Rp113,2 triliun.

Setelah menentukan pagu utang yang hendak di-hedging, pemerintah akan menjajaki institusi yang bersedia dan sepakat melakukan hedging utang dengan pemerintah (counterparty).

Dalam PMK No.12/PMK.08/2013, kategori institusi yang dapat menjadi counterparty a.l. bank devisa yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, lembaga keuangan bukan bank, atau lembaga keuangan internasional yang bersedia untuk menandatangani Perjanjian Induk.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper