Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI PERTAMBANGAN: Tenggat waktu bangun smelter tidak realistis

JAKARTA--Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) mineral hasil tambang tidak realistis.

JAKARTA--Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) mineral hasil tambang tidak realistis.

Budi Santoso, Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhapi mengatakan jangka waktu 5 tahun untuk membangun smelter dalam Undang-Undang (UU) No. 4/2009 tidak realistis. Pasalnya, untuk membangun smelter biasanya membutuhkan waktu setidaknya 6 tahun dari mulai pengurusan izin, hingga berproduksi.

“Target smelter pada 2014 akan gagal, tidak akan ada smelter tahun depan. Untuk pengajuan proposal pembangunannya saja membutuhkan 3 tahun, pembangunan hingga produksi itu biasanya 6 tahun. Jadi setidaknya membutuhkan 9 tahun,” katanya di Gedung Antam, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Budi mengungkapkan banyak pelaku pertambangan yang kecewa terhadap kebijakan yang tertuang dalam UU Minerba itu. Kebijakan itu dianggap tidak memerhatikan dan melihat kondisi industri pertambangan di dalam negeri.

Seperti diketahui dalam Pasal 170 UU No. 4/2009 menyebutkan pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 tahun sejak regulasi itu disahkan.

Menurutnya, tenggat waktu pembangunan smelter tetap tidak akan efektif tanpa adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pemerintah mencabut beberapa pasal terkait pembangunan smelter dalam Permen ESDM No. 7/2012.

Ketua Perhapi Achmad Ardianto mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif  kepada para pengusaha yang ingin membangun smelter. Selama ini para pelaku usaha kerap mendapatkan kesulitan dalam proses pembangunan smelter.

“Kasih dong kami insentif untuk membangun smelter. Banyak pengusaha yang memiliki rencana untuk membangun smelter, tapi masih berhati-hati memastikan apakah memungkinkan secara keekonomian,” ungkapnya.

Dia menegaskan pemerintah harus segera memikirkan jalan keluar untuk mengantisipasi tidak terlaksananya amanat UU tersebut. Jalan keluar itu juga menurutnya, jangan sampai upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian dihentikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menjelaskan pemerintah telah memberikan insentif untuk mendorong dibangunnya smelter di dalam negeri, dengan memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam membangun smelter.

“Kami akan siapkan bahan bakunya agar investor nyaman membangun smelter di Indonesia. Artinya, kami akan pastikan perusahaan itu mendapatkan pasokan bahan baku yang mencukupi untuk menopang produksinya,” tuturnya.

Untuk listrik, Kementerian ESDM memastikan PT Perusahaan Listrik Negara  akan memenuhi kebutuhan listrik untuk smelter. Apalagi PLN sendiri telah menyatakan siap memberikan pasokan listrik untuk kebutuhan operasional smelternya.

“Dalam rapat di Menko Perekonomian, Pak Nur Pamudji (Dirut PLN) menyatakan siap memasok listrik untuk 27 smelter yang akan dibangun,” jelasnya.

Terkait persoalan izin lokasi pembangunan smelter, pemerintah saat ini telah menyiapkan kawasan industri di Gresik, Jawa Timur yang telah memiliki infrastruktur memadai untuk pembangunan smelter.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper