Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENEMPATAN TKI: Kewenangan Didelegasikan ke Pemerintah Daerah

JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengoptimalkan pendelegasian tugas dan kewenangan dalam sistem penempatan, serta perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke pemerintah daerah.

JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengoptimalkan pendelegasian tugas dan kewenangan dalam sistem penempatan, serta perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke pemerintah daerah.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman menyatakan dengan ditetapkan enam kementerian dan lembaga yang mengurus penempatan, serta perlindungan bagi TKI harus ada rumusan baru agar pelimpahan kewenangan ke daerah tidak tumpang tindih.

“Yang perlu dioptimalkan adalah pendelegasian kewenangan ke daerah agar sistem penempatan ini jelas dan berjalan dengan baik, serta tidak ada dualisme penanganan,” ujarnya hari ini, Selasa (22/1/2013).

Reyna menjelaskan dengan terbitnya tiga peraturan pemerintah sehubungan dengan sistem penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri maka diharapkan semakin kecil permasalahan.

Saat ini, pemerintah menerbitkan tiga PP sebagai tindaklanjut dari UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, seharusnya secara keseluruhan ada enam PP sebagai peraturan turunannya.

PP tersebut di antaranya adalah No.3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tertanggal 2 Januari 2013 dan peraturan yang mengatur tentang kelembagaan dalam penempatan, serta perlindungan TKI.

Untuk itu, Reyna menambahkan dalam waktu dekat Kemenakertrans akan melakukan kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mengkoordinasikan satu juta kesempatan kerja.

“Pemerintah akan merealisasikan satu juta penempatan kerja pada tahun ini, sehingga harus dibuat terobosan untuk merealisasikannya, di antaranya bekerja sama dengan Kadin Indonesia,” tuturnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper