JAKARTA – Kementerian Perdagangan mempertimbangkan jumlah modal dalam aturan waralaba rumah makan dan rumah minum yang ditargetkan terbit bulan ini.
Sekjen Kemendag Gunaryo mengatakan pemberi waralaba (franchisor) dengan investasi besar akan diberi kesempatan untuk menguasai gerai milik sendiri (company owned outlet) lebih banyak.
“Kalau dia dipaksa untuk mendivestasikan itu, agak berat untuk mencari franchisee atau berbagi dengan modal,” katanya di Jakarta, Senin (21/1).
Ketentuan mengenai modal ini tidak diatur dalam regulasi waralaba toko modern yang diterbitkan pada 2012.
Meskipun begitu, Gunaryo belum bersedia membeberkan detail ketentuan mengenai modal itu. Demikian pula dengan ambang batas (threshold) kepemilikan gerai.
“Saya belum bicara angka karena Pak Menteri (Menteri Perdagangan) belum saya lapori,” ujarnya.
Gunaryo mengatakan angka threshold masih dibicarakan dengan pelaku usaha, tetapi pihaknya menargetkan pekan ini sudah final sehingga akhir Januari dapat diteken Mendag. (if)
ATURAN BARU WARALABA: Investasi Restoran Diperhitungkan Dengan Jumlah Modal
JAKARTA – Kementerian Perdagangan mempertimbangkan jumlah modal dalam aturan waralaba rumah makan dan rumah minum yang ditargetkan terbit bulan ini.Sekjen Kemendag Gunaryo mengatakan pemberi waralaba (franchisor) dengan investasi besar akan diberi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

3 menit yang lalu
Bisikan Target Saham PGEO & MEDC Usai Bayar Dividen 2025

24 menit yang lalu
Kupon sampai 10,75%, Obligasi BCA, PLN Cs Jatuh Tempo
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
