JAKARTA: Pemerintah telah menyelesaikan peraturan pendukung untuk Peraturan Presiden (Perpres) No.71/2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Lucky Eko Wuryanto, Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian, mengatakan pihaknya saat ini tinggal melakukan sosialisasi mengenai peraturan pendukung tersebut.
“Kita dengan BPN [Badan Pertanahan Nasional], Kemendagri, dan Kementerian Keuangan kemarin rapat, kita lagi mau susun sosiallisasi,” katanya di Gedung Kemenko, Rabu (16/1).
Sosialisasi ini, lanjutnya, tidak nantinya tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga akan sampai ke daerah. Selain itu, sosialisasi ini juga akan menentukan prioritas dari kementerian/lembaga (K/L) yang bisa segera menerapkan peraturan pendukung ini.
“K/L tentunya bisa memprioritaskan menteri-menteri mana yang didahulukan, tergantung dari proyeknya untuk bisa segera menerapkan,” katanya.
Peraturan pendukung ini merupakan pelaksana teknis terhadap Perpres No.71/2012. Peraturan pendukung itu terdiri dari peraturan yang disusun oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPN.
Peraturan Kementerian Keuangan akan mengatur mengenai pembebasan lahan yang menggunakan APBN. Adapun, Peraturan Kementerian Dalam Negeri akan mengatur pembebasana lahan yang menggunakan APBD. Kemudian BPN akan mengatur petunjuk pelaksanaan teknis pembebasan lahan.
Perpres No.71/2012 merupakan peraturan turunan dari dari UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (arh)