Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH MINIMUM: UMK Dumai 2013 dipatok Rp1,49 juta

DUMAI: Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan upah minimum kota (UMK) Dumai 2013 sebesar Rp1.490.000, dan resmi diberlakukan 1 Januari lalu.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai,

DUMAI: Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan upah minimum kota (UMK) Dumai 2013 sebesar Rp1.490.000, dan resmi diberlakukan 1 Januari lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai, MT Parulian Siregar menyatakan, UMK Dumai tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) No 67 tahun 2012.

"Penetapan Pergubri baru kita terima hari ini dan selanjutnya akan langsung diumumkan dan disosialisasikan ke semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja," kata Parulian, Selasa.

Dibanding upah tahun sebelumnya, Parulian menyatakan, UMK 2013 yang telah diputuskan Gubri mengalami peningkatan sebanyak Rp201.000 dari UMK 2012 sebesar Rp1.287.600.

UMK 2013 yang diputuskan Dewan Pengupahan Kota bersama Pemerintah Kota Dumai telah diusulkan pada Desember 2012 ke Pemerintah Propinsi Riau untuk mendapat persetujuan dan pengesahan Gubri.

"Usulan besaran UMK ini sudah kita sampaikan ke Gubernur Riau setelah mendapat rekomendasi dari walikota sebulan lalu, dan akhirnya telah diputuskan tanpa adanya pengurangan besaran dari angka yang telah diusulkan," katanya.

Dengan ditetapkannya besaran ini, ia menegaskan, perusahaan yang sudah membayarkan upah karyawannya melebihi UMK, tidak dibenarkan mengurangi besaran upah yang telah diberikan sebelumnya.

"Berdasarkan ketentuan pemerintah tentang upah minimum, peraturan Gubri berlaku sejak 01 Januari 2013 dan diharapkan seluruh perusahaan untuk mematuhinya," ujarnya.

Sosialisasi UMK 2013 selain dilakukan dengan penyebarluasan informasi melalui media massa, juga akan disampaikan langsung ke pengusaha dengan menggelar kegiatan.

Sebelumnya, penetapan besaran UMK dilakukan tim Dewan Pengupahan Kota berdasarkan survei dan penilaian kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1.388.000 dan inflasi kota sebesar 9 persen.

Selain itu, pasar kerja, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, mengacu kepada upah minimum provinsi (UMP) serta UMK daerah tetangga. Tim juga memantau perkembangan harga sejumlah bahan pokok makanan dan minuman, perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan.

"Penerapan UMK ini akan langsung disampaikan ke semua perusahaan dan akan diawasi oleh tim pemantau agar kondusivitas dunia kerja antara perusahaan dan tenaga kerja tetap terjaga," katanya. (Antara/Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper