JAKARTA: Pengembangan kawasan industri tahun ini dikhawatirkan tidak maksimal sehingga menghambat tumbuhnya investasi akibat belum direvisinya beberapa aturan terkait dan rumitnya birokrasi di daerah.
Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), mengungkapkan kendala utama yang dihadapi pengembang kawasan industri adalah Peraturan Menteri Negara Agraria nomor 2 tahun 1999 mengenai pembatasan izin lokasi pembangunan yang hanya mencapai 400 hektare.
"Penguasaan lahan oleh salah satu grup juga tidak perlu dikhawatirkan karena nantinya lahan tersebut akan dijual kembali kepada pihak ketiga," katanya, Senin (7/1/2013).
Menurutnya, pembatasan luas kawasan industri tersebut mengakibatkan investasi pengusaha untuk pembangunan infrastruktur dan pematangan lahan tidak dapat mencapai skala ekonomis yakni seluas 1.000 hektare.
Dia menambahkan pembentukan kawasan industri yang terintegrasi dengan berbagai sarana pendukung lainnya seperti pelabuhan dan bandara akan sulit dicapai apabila aturan tersebut masih belum direvisi.
Selain aturan tersebut, lanjutnya, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi batu sandungan karena kebijakan tersebut membuat birokrasi menjadi berbelit-belit.
"Seharusnya semua birokrasi dan proses perijinan tersebut dapat dilakukan secara paralel sehingga tidak harus memakan waktu yang lebih lama dalam pengurusannya," ujarnya. (ra)
KAWASAN INDUSTRI: Ekspansi terganjal regulasi
JAKARTA: Pengembangan kawasan industri tahun ini dikhawatirkan tidak maksimal sehingga menghambat tumbuhnya investasi akibat belum direvisinya beberapa aturan terkait dan rumitnya birokrasi di daerah.Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
