JAKARTA--Revisi Undang-Undang No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mengatur soal moratorium penerimaan PNS daerah bagi Pemerintah Daerah yang porsi belanja pegawainya di atas 50% dari APBD.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan revisi UU Perimbangan Keuangan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 dan akan dibahas paralel dengan revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah."Nanti 2013 masuk prolegnas. Pembahasan dan harmonisasi internal sudah selesai, sekarang disampaikan ke Presiden," katanya di Kemenkeu, Jumat (21/12/2012).Dalam revisi UU 32/2004, lanjut Marwanto, pemerintah mengatur soal batas maksimum porsi belanja pegawai dalam APBD. Saat ini, porsi APBD untuk belanja aparatur dibatasi 40-50%, namun ada daerah yang porsinya mencapai 30% dan 80%."Kita akan coba bikin benchmark 50%, jadi kalau 50% tidak terpenuhi kita mengharapkan nanti akan ada upaya untuk melakukan moratorium dari daerah sampai dengan benchmark itu terpenuhi," tuturnya.Dengan aturan tersebut diharapkan kualitas belanja daerah menjadi lebih bagus, karena tidak terfokus pada belanja aparatur dan bisa mendorong kesejahteraan. Pemerintah menargetkan pembahasan revisi UU No.32/2004 dapat rampung dalam satu tahun."Tapi dinamika pembahasan kan kita tidak tahu. Kita ikuti saja nanti jalannya pembahasan seperti apa, tapi kita berharap 2013 mudah-mudahan bisa selesai," ungkap Marwanto.(msb)
REVISI UU 33/2004: Atur soal moratorium penerimaan PNS
JAKARTA--Revisi Undang-Undang No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mengatur soal moratorium penerimaan PNS daerah bagi Pemerintah Daerah yang porsi belanja pegawainya di atas 50% dari APBD.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu