Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANTI DUMPING: Kadi tunda rekomendasi

JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia menunda rekomendasi pengenaan bea masuk anti dumping terhadap produk baja lembaran canai dingin atau cold rolled coil/sheet impor kepada Menteri Perdagangan.

JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia menunda rekomendasi pengenaan bea masuk anti dumping terhadap produk baja lembaran canai dingin atau cold rolled coil/sheet impor kepada Menteri Perdagangan.

Ketua KADI Bachrul Chairi mengatakan pihaknya mendapat informasi baru yang menyangkut biaya produksi perusahaan eksportir tertuduh di luar negeri.

Informasi tersebut, tuturnya, dapat memengaruhi penghitungan margin dumping yang selanjutnya berimbas pada besaran BMAD yang direkomendasikan.

“Saya masih tunda sampai tanggal 24 Desember. Saya masih konsultasikan lagi angkanya. Tadinya saya mau keluarkan hari ini, tapi ada yang harus saya re-check lagi terkait dengan angkanya karena tidak boleh salah,” ucapnya di Jakarta, Jumat malam (21/12/2012).

Meskipun demikian, dia memastikan BMAD yang akan diusulkan masih berada di kisaran 10%-68% untuk masa pengenaan 5 tahun.

Sebelumnya, Bachrul mengatakan pihaknya menyampaikan rekomendasi BMAD CRC/S kepada Mendag pada Jumat sore (21/12) setelah melalui masa penyelidikan hampir 18 bulan. 

Inisiasi antidumping CRC/S dimulai 24 Juni 2011 setelah PT Krakatau Steel mengajukan petisi berkaitan dengan dugaan dumping CRC/S impor yang menekan daya saing produk lokal serupa.

Sesuai ketentuan, masa penyelidikan diberi waktu maksimal 18 bulan atau berakhir tepat pada 24 Desember 2012.

Berdasarkan investigasi KADI terhadap 13 nomor harmonized system (HS), eksportir menjual produknya lebih murah di Indonesia ketimbang di negeri asalnya. Bahkan, harga jual produk impor di bawah biaya produksi petisioner.

“Kalau itu dibiarkan, maka industri dalam negeri akan mati. Dan, kita lihat Krakatau Steel industri strategis. Mereka punya hak untuk dilindungi sesuai ketentuan WTO,” jelasnya.

Namun menurut Bachrul, pihaknya juga akan memberikan alternatif pengenaan BMAD berdasarkan margin injury yang diperhitungkan dari selisih harga ekspor CRC/S dengan biaya produksi ditambah keuntungan pemohon. Namun, dia tidak bersedia menyebutkan besaran margin injury tersebut.

“Yang pasti lebih rendah dari margin dumping berdasarkan investigasi KADI,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemendag, impor CRC/S dari lima negara itu naik tajam selama 5 tahun terakhir. Pada 2007, impor bahan baku beberapa produk elektronik dan otomotif itu masih 325.510,56 ton dan terus melonjak menjadi 728.899,7 ton pada 2011. Adapun sepanjang Januari-Agustus 2012, impor CRC/S mencapai 604.337,75 ton.

Manager Corporate Communication PT Krakatau Steel Wisnu Kuncara menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil akhir penyelidikan (final disclosure) dari KADI.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper